Kejaksaan dinilai berada pada periode keemasan. Di bidang pidana khusus, misalnya, Kejaksaan berhasil menangani berbagai kasus megakorupsi seperti kasus Jiwasraya dan Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Kejaksaan Agung berhasil menangani perkara korupsi kelas kakap dengan total kerugian negara mencapai Rp152,5 triliun dan USD61,49 juta. Dari situ, Kejaksaan berhasil menyelamatkan dan mengembalikan keuangan negara sebesar Rp42,7 triliun dan USD61,95 juta. Kejaksaan juga berhasil mengembalikan kerugian perekonomian negara sebesar Rp109,5 triliun yang bersumber dari berbagai perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menghadirkan keadilan untuk masyarakat, Kejaksaan juga mengambil inisiatif untuk mengedepankan restorative justice. Dalam kurun waktu 2020 hingga awal Oktober 2023 ini, Kejaksaan berhasil menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 3.895 perkara. Atas keberhasilannya itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mendapat penghargaan sebagai Tokoh Restorative Justice.
(fdl/fdl)