SKD CPNS merupakan salah satu rangkaian dari seleksi CPNS. SKD CPNS pada seleksi CPNS 2023 akan dilaksanakan pada 9 s.d. 18 November 2023. Agar lolos SKD CPNS, peserta seleksi CPNS harus memenuhi passing grade SKD CPNS dan syarat lainnya.
SKD CPNS adalah jenis tes CPNS untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang. SKD CPNS terdiri dari 3 subtes, yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). SKD CPNS akan dilaksanakan dalam waktu 100 menit dengan soal berjumlah 110.
Apa syarat lolos SKD CPNS?
Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, agar peserta lolos SKD CPNS peringkat peserta harus berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan. Hal ini berarti apabila jumlah kebutuhan jabatan tersebut 100, maka peserta yang berhak lolos ke tahap SKB CPNS adalah peserta dengan peringkat 1-300.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, apabila ada pelamar yang memperoleh nilai SKD CPNS yang sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan, maka penentuan kelulusan SKD CPNS ditentukan secara berurutan, mulai dari TKP, TIU, dan TWK.
Selain itu, peserta juga harus memiliki nilai di atas passing grade yang telah ditentukan. Passing grade SKD CPNS diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 651 Tahun 2023. Adapun passing grade SKD CPNS, yaitu:
Passing Grade SKD CPNS
- Tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
- Tes intelegensi umum (TIU): 80
- Tes karakteristik pribadi (TKP): 166
Namun, passing grade di atas tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar di kategori putra/putri lulusan terbaik berpedikat (cumlaue) dan diaspora. Nilai kumulatif SKD paling rendah bagi peserta kategori tersebut adalah 311 dan nilai TIU paling rendahnya adalah 85.
Sementara itu, untuk penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60. Lalu, untuk putra/putri Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.
Adapun nilai tertinggi SKD CPNS 2023, yaitu:
- Tes wawasan kebangsaan (TWK): 150
- Tes intelegensi umum (TIU): 175
- Tes karakteristik pribadi (TKP): 225
Demikian informasi mengenai syarat lolos SKD CPNS.
Simak juga Video: Simak! Ini Syarat Administrasi CPNS 2023