Syarat & Cara Refund e-Meterai buat Daftar CPNS

Syarat & Cara Refund e-Meterai buat Daftar CPNS

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 09 Sep 2024 06:30 WIB
Ilustrasi e-meterai.
Foto: Website e-meterai
Jakarta -

Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) diperpanjang hingga 10 September 2024. Perpanjangan ini menyusul adanya gangguan dalam pembelian meterai elektronik atau e-meterai di situs Perum Peruri meterai-elektronik.com.

Masyarakat atau pelamar CPNS yang mengalami kendala dalam pembelian e-meterai kini bisa meminta pengembalian dana atau refund. Ada syarat dan ketentuan dalam refund e-meterai ini.

Dikutip dari Instagram Peruri, Minggu (8/9/2024), pengembalian dana dapat dilakukan bagi pengguna yang mengalami kendala transaksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permintaan pengembalian dana akan diproses maksimal 45 hari kalender," demikian keterangan dalam unggahan Instagram Peruri.

Dana yang dikembalikan sejumlah 100% dikurangi biaya transfer. Untuk pengembalian ini ada beberapa data yang perlu dilampirkan yakni nomor handphone, nama, bukti pembayaran, sisa kuota saat ini, dan nomor invoice yang dibatalkan.

ADVERTISEMENT

Kemudian pembeli mengirimkan email ke cs.digital@peruri.co.id dengan subject CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meterai-elektronik.com. Ketentuan ini khusus untuk transaksi mulai tanggal 3 September 2024 pukul 00.00.

"Kami memahami bahwa terkadang terjadi kendala dalam proses pembelian e-Meterai anda. Jangan khawatir untuk sobat CASN yang telah berhasil melakukan pembelian e-Meterai pada website *Meterai-elektronik.com* dan kuotanya tidak digunakan, bisa melakukan pengembalian dana," bunyi keterangan Peruri.

(acd/das)

Hide Ads