Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) pagi tadi bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. PPDI menyampaikan beberapa hal kepada Jokowi, salah satunya kepastian lapangan pekerjaan bagi para penyandang disabilitas.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disebutkan ada kewajiban bagi pemerintah, BUMN, dan pihak swasta untuk merekrut penyandang disabilitas.
Norman Yulian, Ketua Umum PPDI meminta agar Jokowi memperhatikan implementasi kebijakan yang diamanatkan dalam UU tersebut. Pasalnya, hingga kini implementasinya belum berjalan dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan masih di dalam implementasi UU 8 Tahun 2016. Termasuk juga masalah ketenagakerjaan, semua kita sampaikan. Di dalam Undang-undang 8 Tahun 2016, terkait sektor tenaga kerja ada kuota 1% dan 2%. Ke depan kita harapkan menjadi perhatian khusus," ungkap Norman usai pertemuan dengan Jokowi, Senin (30/9/2024).
Pada pasal 53 UU 8 Tahun 2016 disebutkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan minimal 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Sementara itu, perusahaan swasta wajib mempekerjakan minimal 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai.
Norman menjelaskan, yang sering menjadi masalah selama ini adalah kemauan para pemimpin daerah untuk bisa merangkul dan menerima para disabilitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Misalnya, gubernur, bupati, wali kota, agar bisa merangkul teman-teman disabilitas untuk bersama-sama bermitra bagaimana membangun Indonesia yang inklusif dan bagaimana UU itu bisa terimplementasi dengan melibatkan kami," sebut Norman.
Sementara itu, Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Angkie Yudistia menjelaskan pihaknya menekankan dengan kewajiban yang diamanatkan di dalam UU Penyandang Disabilitas, pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan pelat merah, hingga swasta bisa menerima lebih banyak penyandang disabilitas sebagai tenaga kerja.
"Harapannya semakin banyak penyandang disabilitas bisa diterima di pemerintah pusat atau pemerintah daerah agar terbentuk lingkungan inklusif berupa partisipasi aktif dalam setiap pekerjaan. Tidak hanya untuk pemerintah saja, tapi non pemerintah, swasta, BUMN," ungkap Angkie dalam kesempatan yang sama.
Angkie melanjutkan, sampai saat ini penyandang disabilitas di Indonesia masih membutuhkan kesempatan agar bisa masuk dalam dunia kerja. "Penyandang disabilitas membutuhkan kesempatan agar mereka mampu bekerja sesuai kemampuannya dan setara," tegas Angkie.
(hal/ara)