Seleksi PPPK 2024 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Seleksi PPPK 2024 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 01 Okt 2024 13:33 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni. Seperti yang terlihat di Gedung BKN, Jakarta, Sabtu (1/6/2019).
Gedung BKN/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pemerintah mulai membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 hari ini, Selasa (1/10/2024). Pada seleksi kali ini, telah ditetapkan kebutuhan formasi PPPK sebanyak 1.031.554.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan seleksi PPPK ini melalui Surat Edaran BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024. Pendaftaran seleksi terbagi ke dalam dua periode, antara lain periode I yang dimulai pada 1 Oktober 2024, dan periode II yang dimulai 17 November 2024.

Pada seleksi kali ini, pemerintah memprioritaskan formasi untuk tenaga pendidikan, kesehatan, serta tenaga teknis lainnya di instansi pusat dan daerah. Pemerintah juga menetapkan sejumlah posisi bagi lulusan prioritas hingga tenaga non-ASN atau honorer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Golongan yang Jadi Prioritas PPPK

* Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023
* Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
* Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN
* Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).

Syarat Pendaftaran

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), berikut syarat PPPK 2024:
1. Usia minimal 20 tahun saat melamar PPPK
2. Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan PPPK yang akan dilamar, kecuali ditentukan berbeda oleh instansi pemerintah dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Bukan calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
6. Tidak merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan, ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh menteri PANRB.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
11. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).
12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
14. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar PPPK.
15. Melamar online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), dapat dikecualikan untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.
16. Melamar hanya pada 1 jenis pengadaan ASN, yaitu PPPK saja atau PNS saja pada tahun anggaran yang sama.
17. Melamar hanya pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan pada 1 periode tahun anggaran.
18. Gugur dalam seleksi dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jika:
* Melamar lebih dari 1 instansi dan/atau jenis pengadaan
* Melamar lebih dari 1 jenis jabatan
* Menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda.

ADVERTISEMENT

Cara Mendaftar PPPK

Sama seperti seleksi CPNS 2024, pendaftaran PPPK 2024 hanya dilakukan secara online, salah satunya melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) https://sscasn.bkn.go.id. Dalam situs itu dijelaskan alur pendaftaran CPNS 2024 sebagai berikut:

1. Daftar akun di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun

2. Pelamar Mengisi
- NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat Tanggal Lahir, No Handphone, Kab/Kota (Tempat KTP diterbitkan) dan Email
- Password akun SSCASN dan Pertanyaan Pengaman
- Upload foto KTP maksimal 200Kb dan melakukan swafato

3. Daftar Formasi dengan Mengisi
- Mengisi Biodota
- Memilih Jenis Seleksi (CPNS)
- Memilih Formasi
- Mengupload Dokumen
- Resume
- Mencetak Kartu Pendaftaran

4. Setelah pendaftaran selesai dilakukan, peserta akan secara otomatis masuk dalam tahapan Seleksi Administrasi

Simak Video: Ini 6 Instansi yang Buka Pendaftaran CPNS & PPPK

[Gambas:Video 20detik]



(shc/ara)

Hide Ads