Terungkap! Alasan Seleksi PPPK Dibuka Dua Kali

Terungkap! Alasan Seleksi PPPK Dibuka Dua Kali

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 01 Okt 2024 18:08 WIB
Exam with school student having a educational test, thinking hard, writing answer in classroom for  university education admission and world literacy day concept
Ilustrasi - Foto: Getty Images/iStockphoto/Chinnapong
Jakarta -

Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 resmi dibuka mulai tanggal 1 Oktober. Kali ini, seleksi PPPK dibagi menjadi dua periode pendaftaran.

Menteri Anas mengatakan pemerintah telah menetapkan formasi paling besar bagi PPPK tahun 2024. Jumlahnya, 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi CASN 2024 (data per 22 Agustus 2024). Besarnya formasi PPPK yang dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

"Seleksi PPPK tahun 2024 kita fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100% formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah," kata Anas dalam keterangan tertulis, Selasa (1/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendaftaran seleksi PPPK dibuka dua periode diumumkan berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024. Periode I dibuka pada tanggal 1-20 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Sementara, periode II dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

ADVERTISEMENT

Calon pelamar seleksi PPPK bisa mendaftar melalui portal SSCASN sebagai situs resmi pendaftaran ASN secara nasional. Anas mengimbau agar peserta seleksi PPPK untuk mencermati mekanisme seleksi PPPK berdasarkan peraturan telah diterbitkan.

"Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik," tambah mantan Bupati Banyuwangi tersebut.

Dia menjelaskan dalam seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Selanjutnya akan ada wawancara. Seleksi wawancara dilakukan berbasis komputer yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta.

(kil/kil)

Hide Ads