Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas bicara sulitnya merekrut talenta digital. Hal ini dikarenakan gaji yang harus dibayarkan terbilang tinggi bisa mencapai Rp 100 juta.
Anas mengatakan, gaji tersebut bahkan lebih besar daripada yang didapatkan menteri. Menurutnya, hal ini lah yang membuat pemerintah akhirnya memilih untuk belajar ke negara lain terlebih dulu terkait digitalisasi ketimbang merekrut tenaga ahli.
"Untuk mengangkat talenta digital, itu nggak cukup dengan gaji PNS. Maka kita belajar di negara lain, ini perlu Government Technology (GovTech)," kata Anas dalam acara SAKIP Award 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan ini nggak bisa dengan gaji kita. Ternyata gajinya untuk talenta digital, ada yang Rp 50 juta bahkan Rp 100 juta. Lebih gede dari gaji menteri," sambungnya.
Transformasi digital sangat dibutuhkan dalam merealisasikan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan mendorong reformasi birokrasi. Pemerintah telah melakukan rapat terbatas (ratas) berkali-kali membahas hal ini.
"Birokrasi ini dahsyat. Untuk beresin ini sudah ratas tiga kali, rakor dipimpin menko berkali-kali, rapat sampai 40 kali, baru bisa beres. Saya ini kalau nggak, wah menyerah juga tengah jalan, tapi Alhamdulillah ini sudah sambung. Nah, ketersambungan ini pun juga masih ada masalah. Kenapa? Talenta digital yang direkrut ternyata nggak bisa semua keangkut, karena angkanya (gaji PNS talenta digital) nggak ketemu," sambungnya.
Anas mengatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sempat tidak satu suara soal angka atau gaji talenta digital. Namun menurutnya, masalah tersebut kini sudah teratasi.
Kementerian PAN-RB juga telah belajar ke sejumlah negara seperti Inggris hingga Estonia untuk mempelajari transformasi birokrasi, sebagai pedoman pembentukan GovTech. Kini, GovTech telah menghasilkan sejumlah produk salah satunya ialah Smart ASN.
Begitu juga untuk program INAGAF, ada tiga produknya, salah satunya terkait Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kelurahan untuk mendapat IKD. Melalui SPBE ini, semua bida diakses secara online.
"Jadi nanti Bapak-Ibu merubah KTP, tidak perlu lagi datang ke kantor kelurahan. Cukup pakai HP," kata dia.
(shc/ara)