BKN ke Pelamar Lolos CPNS: Siapkan Dana Darurat di Awal Masuk Kerja

BKN ke Pelamar Lolos CPNS: Siapkan Dana Darurat di Awal Masuk Kerja

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 29 Okt 2024 19:30 WIB
Peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 formasi Kementerian Luar Negeri di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Rabu (16/10/2024). Tes SKD CPNS 2024 itu diikuti oleh 3.035.723 peserta dan diselenggarakan hingga 14 November 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Ilustrasi CPNS/Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang sekitar nanti lolos seluruh tahapan seleksi untuk menyiapkan dana darurat.

"Early warning buat pelamar #SeleksiCPNS2024 siapa tahu jadi salah satu yang lolos sampai tahap akhir. Siapkan dana darurat terutama awal-awal masuk kerja," tulis BKN dalam Instagram resminya (@bkngoidofficial).

Dana darurat ini menjadi penting mengingat para CPNS yang berhasil lolos seleksi ini masih harus menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun sebelum diangkat menjadi PNS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama masa percobaan inilah para CPNS lolos seleksi ini hanya mendapat 80% dari gaji normalnya jika sudah resmi diangkat sebagai PNS. Sehingga dianggap belum stabil secara finansial. "Dianggap sudah mapan financial sama circle padahal baru diangkat CPNS, gaji masih 80%" terang BKN.

Sebagai informasi, aturan terkait pemberian gaji CPNS sudah tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024. Dalam aturan ini lah para Calon PNS diberikan gaji pokok sebesar 80% dari gaji pokok yang diberikan kepada PNS selama masa percobaan berlangsung.

ADVERTISEMENT

"Penyesuaian gaji pokok calon pegawai negeri sipil dihitung 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok baru dengan masa kerja golongan yang dimiliki calon pegawai negeri sipil yang bersangkutan," tulis Pasal 10 aturan itu.

Sedangkan untuk aturan terkait para CPNS yang lolos seleksi harus mengikuti masa percobaan selama 1 tahun tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

"Calon PNS sebagaimana dimaksud dalam pasat 33 wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun," tulis Pasal 34 Ayat 1 PP 11 Tahun 2017.

Lihat Video: Kata Pakar Soal Penyebab Peserta Tes CPNS Mendadak Kaku

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads