Padahal, usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS sebelumnya dijadwalkan pada 22 Februari-23 Maret 2025. Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan upaya ini menjadi langkah pemerintah dalam menyeragamkan waktu Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS dan PPPK di seluruh instansi pemerintah. Sebab, selama ini waktu TMT tiap instansi berbeda-beda.
"Jadi sebenarnya salah satunya kenapa harus disesuaikan, saya ingin cerita. Jadi selama ini TMT pengangkatan CPNS maupun PPPK itu tidak sama antara satu instansi dengan instansi yang lain, sehingga ada yang sudah bekerja karena usulan dari instansinya itu cepat ada. Ada yang belum karena memang belum ditetapkan SK-nya," kata Haryomo melalui akun YouTube Kementerian PANRB, dikutip Jumat (7/3/2025).
Haryomo menjelaskan dengan kebijakan ini, proses pengangkatan CASN ke depannya akan lebih baik. Dengan begitu, setiap peserta lulus seleksi akan bekerja di tanggal yang sama. Pihaknya pun akan terus menyusun roadmap atau peta jalan agar pengangkatan CASN dapat dilakukan secara serentak ke depannya.
"Kita tidak ingin terjadi seperti itu. Kalau bisa mereka yang melamar untuk formasi tahun 2024 ini diangkatnya juga harusnya sama, bekerjanya sama, mulai digaji sama sehingga kemarin sudah disepakati bahwa untuk CPNS itu tidak ada lagi TMT-TMT yang berbeda-beda. Nah tinggal kita nanti membuat road map-nya," terang Haryomo.
Sementara itu, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur PANRB Aba Subagja menegaskan penyesuaian pengangkatan CASN ini merupakan kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, khususnya Komisi II. P ertimbangan lainnya, yakni penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer dua tahap dengan dua kali perpanjangan. Dengan kebijakan ini, tenaga honorer dapat mulai bekerja di waktu yang sama.
"Oleh sebab itu, kalau menurut kami apa yang menjadi pertimbangan tadi untuk penyelesaian tenaga non ASN, khususnya ada dua tahapan, ada tahap 1 ada tahap 2. Tahap 2 ini sebetulnya ada teman-teman yang tidak masuk di tahap 1, kita berikan kesempatan di tahap 2. Bahkan sampai dua kali perpanjangan sehingga mungkin ini juga kita ingin bahwa nanti pengangkatan itu bisa serentak dan tahap 2 itu juga bisa kita selesaikan. Dengan pengangkatan serentak ini tidak ada yang beda-beda lagi jadi teman-teman akan bekerja di waktu yang sama," ujar Aba.
"Nanti pengangkatannya akan dilakukan secara serentak. Jadi termasuk tahap 1, tahap 2 (PPPK) di 1 Maret 2026, kemudian CPNS pun 1 Oktober 2025," imbuh Aba.
Selain itu, Aba menegaskan masa kerja PPPK dihitung sejak diangkat pada 1 Maret 2026. Dengan begitu, masa kontrak PPPK tidak terpotong jadwal pengangkatan yang mundur jadi tahun depan.
"Bagi teman-teman yang masih memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun itu tetap bisa diangkat. Berarti nanti di bulan Maret misalnya dia tinggal 8 bulan, tetap diangkat 1 tahun ke depan. Jadi, nggak usah khawatir khususnya PPPK dengan kebijakan berkurang khusus untuk ini tetap kebijakan ini kita terapkan satu tahun ke depan," terang Aba. (hns/hns)