Video 20Detik
Kemenhub Larang Semua Moda Transportasi Beroperasi 6-17 Mei
Kamis, 08 Apr 2021 21:31 WIB
Jakarta - Kementerian Perhubungan resmi melarang pengoperasian sarana moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian pada masa mudik Idul Fitri 1442 H. Aturan berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
(/)