Dari 24 Juta Wajib Pajak, Baru 150 Ribu yang Pakai SPT Online

Dari 24 Juta Wajib Pajak, Baru 150 Ribu yang Pakai SPT Online

- detikFinance
Kamis, 13 Mar 2014 11:31 WIB
Jakarta - Pengguna layanan pelaporan SPT Pajak online atau e-Filing terbilang masih rendah. Dari total 24 juta wajib pajak (WP), baru 150 ribu orang yang menggunakan e-Filing.

"Yang baru minta e-Fin baru 870 ribu wajib pajak. Dari jumlah itu yang sudah memasukan e-Filing baru 150 ribu, jumlah wajib pajak 24 juta," ungkap Direktur Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus saat sosialisasi e-Filing kepada ratusan konsultan pajak di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (13/03/2014).

Ditjen Pajak mengakui, bila aplikasi dan layanan e-Filing belum diketahui secara luas oleh masyarakat Indonesia. E-Filing adalah aplikasi baru layanan pelaporan pembayaran pajak yang dikeluarkan di 2013.

"Jadi ini adalah program baru dan kita tidak berharap semua dan belum tentu wajib pajak semua bisa dan mempunyai email. Yang jelas dia mengoperasikan bisa dan karena ini bukan kewajiban. Ini aplikasi yang kita tawarkan baru saat ini. Setiap hari pengguna tambahannya banyak," tuturnya.

Kismantoro menargetkan, hingga akhir tahun pengguna layanan e-Filing akan terus bertambah hingga mencapai 700 ribu pengguna.

"Diharapkan 700.000 dulu tahun ini atau sudah di atas 20% (dari target yang kita berikan). Kita lebih mudah dengan sistem ini ngapain ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dan menggunakan drop box," cetusnya.

(wij/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads