Geger Minyak Goreng Mahal di Negeri Kaya Sawit

Year in Review

Geger Minyak Goreng Mahal di Negeri Kaya Sawit

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 14 Des 2022 07:30 WIB
Sempat menghilang dari rak-rak produk yang tersedia, stok minyak goreng kini melimpah di swalayan. Namun meski mudah ditemukan, harganya meroket naik.
Minyak goreng sempat bikin heboh tahun ini. Setelah mengalami kelangkaaan, minyak goreng kembali melimpah cuma harganya mahal.Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Minyak goreng sempat menjadi barang langka dan mahal. Ironi memang, masalah tersebut terjadi di Indonesia yang kaya sawit, bahkan boleh dibilang rajanya sawit.

Masalah bermula dari naiknya komoditas tersebut di pasaran, baik itu minyak goreng curah yang biasa di jual di pasar tradisional maupun minyak goreng kemasan premium. Pada November 2021, Kementerian Perdagangan pernah mengungkap sejumlah penyebab dari kenaikan harga minyak goreng.

Saat itu Dirjen Perdagangan Dalam Negeri masih dijabat oleh Oke Nurwan. Ia menjelaskan kepada detikcom, kenaikan harga minyak goreng pertama disebabkan hambatan di berbagai negara hingga memacu harga CPO internasional juga naik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, adanya gangguan panen Canola Oil di Kanada dan Argentina hingga menyebabkan produksi turun. Kedua, produksi CPO di Malaysia turun sekitar 8%, pemicunya adalah kurangnya tenaga kerja imbas pandemi COVID-19. Ketiga, krisis energi di beberapa negara, mulai dari India, China, Eropa, hingga mengalihkan ke bioenergi termasuk biodiesel. Ketiga mahalnya biaya logistik.

Saat itu harga minyak goreng curah saja yang biasanya hanya dijual seharga Rp 11.000 per liter, saat itu bisa dijual seharga Rp 18.000 per liter sampai Rp 20.000 per liter.

ADVERTISEMENT

Minyak goreng kemasan premium juga tidak beda jauh, harga per liternya juga berkisar Rp 21.000 sampai Rp 22.000 per liter. Namun, minyak goreng kemasan saat itu kebanyakan dijual per 2 liter, sehingga harganya jadi 2 kali lipat.

Untuk mengintervensi harga minyak goreng yang mahal, pemerintah sempat menggelontorkan minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp 14.000 per liter. Rencananya akan disalurkan sebanyak 11 juta liter. Namun, upaya itu tidak bertahan lama, bahkan upaya itu juga tidak terealisasikan secara merata di lapangan.

Hingga awal 2022, harga minyak goreng ogah turun. Muhammad Lutfi yang saat itu menjabat Menteri Perdagangan (Mendag) mengatakan harga minyak goreng masih mahal dipengaruhi oleh harga CPO dunia yang naik menjadi US$ 1.340/MT. Kenaikan harga CPO ini menyebabkan harga minyak goreng ikut naik cukup signifikan.

DMO-DPO hingga Minyak Goreng Langka

Untuk mengendalikan harga minyak goreng, pemerintah mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk minyak goreng hingga CPO. Kebijakan itu mulai berlaku mulai hari ini. Mekanisme untuk DMO ini, produsen wajib memenuhi 20% kebutuhan dalam negeri. Kebijakan ini keluar pada 27 Januari 2022.

Kebijakan juga berbarengan dengan ketetapan harga eceran tertinggi (HET) berbagai jenis kemasan minyak goreng, minyak goreng curah Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter dan minyak goreng premium Rp 14.000/liter

Untuk harga HET Rp 14.000 per liter itu, diberikan pemerintah dalam skema subsidi kepada produsen minyak goreng dan ritel.

Harga itu, wajib baik untuk minyak goreng premium semua merek. Saat itu rencananya selama 6 bulan akan disalurkan 1,2 miliar liter minyak goreng. Anggaran yang disiapkan pemerintah untuk subsidi sebesar Rp 3,6 triliun.

Untuk penyaluran subsidinya atau selisih harga kepada pengusaha melibatkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Kebijakan itupun berlaku mulai 19 Januari 2022 di semua minimarket dan supermarket.

Saat kebijakan itu berlaku, sempat terjadi antrean di minimarket dan supermarket. Masyarakat berbondong-bondong membeli minyak goreng Rp 14.000 per liter tersebut. Bahkan sempat menyebabkan kelangkaan minyak goreng

Sempat DMO minyak sawit dinaikkan menjadi 30%, namun tidak lama kemudian kebijakan keseluruhan DMO dan DPO dicabut oleh pemerintah. Saat itu Mendag Lutfi mengatakan kebijakan pengatur ekspor CPO itu akan diganti dengan intensifikasi pungutan ekspor dan bea keluar bagi eksportir.

Di halaman berikutnya soal mafia minyak goreng, yang justru menyeret pejabat Kementerian Perdagangan jadi tersangka. Langsung klik

Mafia Minyak Goreng

Isu adanya mafia minyak goreng awalnya diduga oleh berbagai pihak. Bahkan Mendag Muhammad Lutfi juga sempat mencurigai adanya oknum tersebut.

Hal itu diungkapkan saat dipanggil DPR pada Maret 2022. berdasarkan catatan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sejak 28 hari terakhir, sudah terkumpul lebih dari 500 juta liter minyak goreng untuk masyarakat. Tetapi yang disayangkan harga di pasaran belum memenuhi harga eceran tertinggi (HET).

Dalam kesempatan itu, Lutfi pun berjanji tak akan memberi ampun kepada para spekulan yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng. Ia mengatakan akan sikat habis pelakunya. Komitmen itu diungkap akan melibatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Lutfi juga pernah berjanji akan mengungkap siapa mafia minyak goreng yang disebutkan itu. Pada 17 Maret 2022, Lutfi mengungkap akan menyampaikan pelaku mafia minyak goreng pada Senin 21 Maret 2022.

Pada 19 April 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana menjadi tersangka pada kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan Dirjen Perdagangan Luar Negeri diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya. Persetujuan itu diberikan kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Adapun pejabat Kemendag yang ditangkap tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana

Selain itu, ada tiga tersangka lainnya, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS berinisial PTS.

Padahal saat rapat DPR beberapa hari sebelumnya, Dirjen Kemendag tersebutlah yang disebut Lutfi mengetahui oknum mafia minyak goreng. Momen pemberitahuan ini tertangkap saat rapat DPR, di mana Wisnu membisiki Lutfi.

Mendag Lutfi pun langsung menyampaikan informasi dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana ke pimpinan dan anggota Komisi VI DPR: "Jadi Pak Ketua saya baru dikasih tahu oleh Pak Dirjen Perdagangan Luar Negeri hari Senin sudah ada calon tersangkanya," kata Lutfi setelah mendapat bisikan dari Indrasari, Kamis (17/3).

Lihat juga video 'Keluh Kesah Petani Sawit di Perbatasan Kalbar - Malaysia Jagoi Babang':

[Gambas:Video 20detik]



Presiden Joko Widodo (Jokowi) putuskan larangan ekspor CPO hingga minyak goreng, dan mengganti Menteri Perdagangan. Langsung klik halaman berikutnya

Larangan Ekspor CPO hingga Minyak Goreng

Setelah gonjang-ganjing masalah minyak goreng hingga menjerat pejabat Kemendag, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya ikut turun tangan menangani masalah minyak goreng. Pada 22 April 2022, Jokowi mengumumkan akan menyetop crude palm oil (CPO/minyak sawit mentah) serta produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Kebijakan berlaku mulai 28 April 2022. Jokowi berharap dengan adanya kebijakan tersebut, ketersediaan minyak goreng di dalam negeri akan membaik hingga membuat harganya bisa turun.

Kemudian kebijakan itu dicabut sebulan tepatnya pada tanggal 23 Mei 2022. Jokowi mengatakan pencabutan itu dilakukan karena kondisi pasokan minyak goreng cukup dan harga telah menurun.

DMO-DPO Berlaku Lagi, Subsidi Dicabut

Sehari kemudian, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi juga telah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur larangan sementara ekspor minyak goreng dan bahan bakunya.

Aturan yang dicabut adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Tetapi kebijakan domestic market obligation (DMO) beserta domestic price obligation (DPO) berlaku lagi hingga aturan ekspor CPO. Kementerian Perindustrian mengatakan kebijakan DMO dan DPO untuk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) akan berlaku pada 31 Mei 2022.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika kebijakan itu untuk menggantikan program subsidi minyak goreng curah yang selama ini berlangsung dengan dana BPDPKS, di mana kebijakan itu yang mewajibkan produsen dan ritel menjual minyak goreng premium di harga Rp 14.000/liter.

Program subsidi minyak goreng curah akan dihentikan mulai 31 Mei 2022. Berakhirnya subsidi minyak goreng curah ditandai dengan ditutupnya Sistem Informasi Minyak goreng Curah (SIMIRAH) untuk produsen. Terkait klaim, pemerintah masih memberi waktu hingga 31 Juli 2022.


Jokowi Ganti Menteri Perdagangan

Zulkifli Hasan resmi menjadi Menteri Perdagangan menggantikan Muhammad Lutfi pada 15 Juni 2022. Tugas utama dan pesan Jokowi saat itu kepada Zulhas yakni menyelesaikan permasalahan minyak goreng.

Sementara Muhammad Lutfi mengaku akan kembali berdagang setelah tidak lagi menjabat sebagai Mendag. Namun, memang saat itu dia menyampaikan kepada detikcom tidak detail, usaha dan bidang apa yang akan dijalani.

"Balik dagang," kata Lutfi singkat kepada detikcom, Rabu (15/06/2022).

Pada jabatan Mendag Zulhas, ia melanjutkan berbagai kebijakan sebelumnya untuk menekan harga minyak goreng. Ia bahkan berjanji dalam satu bulan setelah ia diangkat akan menurunkan harga minyak goreng di pasaran terutama curah menjadi Rp 14.000 per liter.

Hingga akhir tahun ini, ada minyak goreng curah kemasan dengan merek Minyakita disebar ke seluruh Indonesia. Saat ini memang harga minyak goreng terpantau terkendali dibandingkan awal tahun ini, untuk minyak goreng curah sendiri bervariatif ada yang menjual Rp 14.000 per liter atau 15.000 per kg.

Halaman 3 dari 2
(ada/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads