Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merencanakan pembatasan angkutan barang di saat musim mudik Lebaran tahun ini. Rencananya pembatasan angkutan barang saat mudik bakal dilakukan pada 18-21 April 2023.
Untuk arus balik, larangan operasional angkutan barang bakal berlaku pada 24-26 April 2023.
"Pembatasan angkutan barang akan dilakukan, rencananya 18 sampai 21 April, itu pergerakan angkutan barang tidak boleh beroperasi di jalan-jalan untuk arus mudik," kata Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno pada saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dari tahun sebelumnya, angkutan barang yang masih diperbolehkan beroperasi saat mudik lebaran kali ini diperkecil jumlahnya. Bila tahun lalu ada 8 barang yang boleh diangkut saat pelarangan berlaku, kali ini cuma 4 barang saja.
Hendro tak merinci barang apa saja, hanya saja angkutan sembako dan BBM masuk dalam 4 barang yang diperbolehkan tersebut.
Saat ini pihaknya masih menunggu waktu penandatanganan surat kesepakatan bersama dengan kepolisian untuk meresmikan rincian aturan larangan operasional kendaraan barang saat mudik lebaran.
Ada kemungkinan juga di tanggal 29-30 April dan 1 Mei akan dilakukan larangan angkutan barang juga. Pasalnya di tanggal tersebut ada libur panjang.
"Kalau peningkatan di 3 hari itu meningkat tinggi, kita akan ada diskresi sendiri kurangi angkutan barang. Nanti akan diputuskan bersama," kata Hendro.
(hal/hns)