Bagaimana sejarah awal berdirinya PPATK? Dan apa saja tugas, fungsi, dan wewenangnya? Dikutip dari laman resmi ppatk.go.id, Jumat (24/3/2023) berikut adalah penjelasan sejarah, tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.
Sejarah Berdirinya PPATK
PPATK mulai berdiri sejak PBB menerbitkan Konvensi pertama yang pertama kali menjelaskan istilah money laundering yang dianggap sebagai tonggak berdirinya rezim hukum internasional anti pencucian uang.
Alhasil, dari konvensi tersebut terbentuklah PPATK pada 17 April, 2002. Simak sejarah lengkapnya berikut ini.
- Tahun 1988, PBB menerbitkan The United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotics, Drugs and Psychotropic Substance of 1988.
- Selanjutnya, di tahun 1989 negara-negara anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) melakukan upaya perlawanan kejahatan pencucian uang pada tingkat internasional dengan membentuk Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).
- Pada 1990, untuk memerangi kejahatan money laundering, FATF melakukan langkah komprehensif dengan mengeluarkan 40 recommendations.
- Di tahun 1995, dalam pertemuan di Egmont Arenberg Palace, Brussel, sejumlah Unit Intelijen Keuangan (Financial Intelligence Unit) memutuskan untuk mendirikan sebuah kelompok informal untuk memfasilitasi kerja sama internasional.
- Kemudian, di tahun 1997 muncullah The Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG) yang merupakan organisasi internasional otonom dan kolaboratif di Bangkok, Thailand.
- Pada tahun yang sama di 1997, melalui UU No.7 Tahun 1997, Indonesia meratifikasi the UN Convention Against Illicit Traffic in Narcotics, Drugs, and Psychotropic Substances of 1988.
- Pada tahun 2000, Indonesia menjadi anggota Asia Pacific Group on Money Laundering.
- Hingga di tahun 2002, berdasarkan amanat tegas dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, berdirilah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tugas dan Fungsi PPATK
Tugas dan fungsi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yaitu sebagai berikut.
PPATK merupakan sebuah Lembaga yang memiliki tugas utama untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Dalam melaksanakan tugas tersebut, PPATK memiliki fungsi berikut:
- Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.
- Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK.
- Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor.
- Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain.
Wewenang PPATK Berdasarkan Fungsinya
Lembaga PPATK diperkuat dengan adanya Undang-undang No.8 Tahun 2010 sebagai lembaga independen yang bebas dari pengaruh maupun campur tangan kekuasaan manapun.
Dalam melaksanakan perannya, PPATK bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Berikut fungsi-fungsi PPATK.
1. Fungsi Pemberantasan Pencucian Uang
Fungsi PPATK dalam memberantas pencucian uang yaitu sebagai berikut.
- Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu.
- Menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan.
- Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait.
- Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang.
- Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.
- Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang.
- Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
2. Fungsi Pengelolaan Data dan Informasi
Dalam melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi, PPATK berwenang menyelenggarakan sistem informasi.
3. Fungsi Pengawasan terhadap Kepatuhan Pihak Pelapor
PPATK melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor dengan rincian berikut.
- Menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi Pihak Pelapor.
- Menetapkan kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana Pencucian Uang.
- Melakukan audit kepatuhan atau audit khusus.
- Menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor.
- Memberikan peringatan kepada Pihak Pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan
- Merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha Pihak Pelapor
- Menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur
Fungsi Analisis atau Pemeriksaan Laporan dan Informasi
PPATK melakukan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi dengan rincian sebagai berikut.
- Meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor.
- Meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait.
- Meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK.
- Meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri.
- Meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri.
- Menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang.
- Meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana Pencucian Uang.
- Merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
- Meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang.
- Mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
- Meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.
Demikian penjelasan mengenai PPATK meliputi sejarah, tugas, fungsi, dan wewenangnya.
Untuk diketahui, dalam menjalankan kewenangannya, PPATK tidak diberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur tentang kerahasiaan.
(inf/inf)