Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan kepastian aturan terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pengemudi ojek daring/online (ojol) dalam tahap finalisasi. Dia mengatakan THR bagi ojol ini merupakan inisiatif baru.
"Terkait dengan THR ojol, ini sedang finalisasi. Terkait ini adalah inisiatif baru, jadi kami ingin memastikan meaningful participation (antara pemerintah, pengemudi/mitra, dan aplikator) itu terjadi," kata Menaker Yassierli, dilansir Antara, Rabu (5/3/2025).
Dia mengatakan pihaknya mengutamakan diskusi atau dialog bersama dengan pihak-pihak terkait. Dia mengatakan Kemnaker telah beberapa kali bertemu dengan penyedia layanan aplikasi atau aplikator dan pengemudi ojol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengutamakan dialog. Saya sudah beberapa kali bertemu dan ingin memastikan nanti adalah hasil dari proses musyawarah dari hadirnya aplikator dan pengemudi online-nya. Saya optimistis (kepastian itu) tidak lama lagi akan selesai," ujar Yassierli.
Jika pada akhirnya keputusan THR sudah final, Kemnaker mendorong aplikator untuk memberikannya dalam bentuk uang tunai. Yassierli belum bisa memberikan jawaban pasti soal waktu pencairan THR ojol jika nantinya tercapai kesepakatan.
"Saya bayangkan finalisasi ini masih perlu untuk final meeting, final touch untuk mendapatkan win-win solution," kata dia.
Sebelumnya, Yassierli mengatakan aturan soal skema THR untuk pengemudi ojek online dan semua pekerja gigs lainnya bakal diluncurkan minggu ini.
"Sudah mau finalisasi. Minggu ini, target kami minggu ini," sebut Yassierli ditemui di Kompleks Istana Kepresiden, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
Terkait bentuk THR bagi pengemudi ojol, Kemnaker pernah menyebut tidak harus berupa uang cash, namun bisa berupa insentif lainnya. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
"Yang jadi challenge adalah berikan edukasi ke pekerja platform digital bahwasanya THR itu tidak selalu berbentuk uang bulat seperti yang diterima pekerja dan ASN. Bisa berbentuk uang, berupa kemudahan insentif, maupun bentuk barang," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (26/3/2024).
Saksikan pembahasan lengkapnya hanya di program detikPagi edisi Kamis (06/03/2025). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.
"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"
(vrs/vrs)