Pembagian sertifikat ini dilakukan pada acara Festival LIKE 2 yang diadakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan detikcom, di JCC Senayan, Jumat (9/8/2024).
Jumlah SK Perhutanan Sosial yang dibagikan Jokowi sebanyak 40 surat keputusan dengan lahan seluas 16.800 hektare kepada 3.526 KK.
Sementara itu, jumlah SK TORA yang dibagikan Jokowi sebanyak 20 surat keputusan dengan lahan seluas 43.122 hektare.
SK TORA sendiri adalah tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi yang meliputi dari Kawasan Hutan, dari non-Kawasan Hutan, dan dari hasil penyelesaian Konflik Agraria.
Sementara itu untuk Perhutanan Sosial (PS) adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya. (hal/das)