Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, langkah penghentian ini merupakan permintaan dari industri terkait.
"Ada 13 lokasi yang kita hentikan karena permintaan industri-nya. Jadi, karena alasan-alasan lingkungan, kata Eniya, ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Pengajuan penghentian aktivitas ini dimaksudkan agar perusahaan terkait bisa menghentikan sementara argo pengerjaan eksplorasi selama menyelesaikan masalah terkait.
Adapun biasanya argo ini berlaku selama 3 tahun. Sedangkan untuk penghentian sementara ini, Eniya menjelaskan, biasanya akan diberikan waktu henti selama 6 bulan hingga 1 tahun.
"Jadi misalnya hari ini saya mengeluarkan izin panas bumi, satu di daerah Lampung, di Way Ratai. Ini per hari ini, terhitung sampai tiga tahun, dia punya kesempatan untuk survei dan eksplorasi," terang dia.
"Terus di tengah jalan nih, misalnya ada tadi, sosial atau apa, kan minta penghentian. Nah, penghentian, terus argo-nya berhenti, kan? Terus nanti, biasanya enam bulan atau satu tahun. Biasanya itu kita kasih timeline," sambungnya.
Di sisi lain, dari sejumlah permintaan, Eniya menyebut ada beberapa aktivitas yang tidak diizinkannya untuk dihentikan. Namun ia tak merincikan berapa jumlahnya.
"Kalau alasannya cuma karena jembatannya belum jadi yang nggak saya beri penghentian. Tetap dihitung argo-nya," ujarnya.
Eniya juga menekankan, penghentian ini hanya berjalan sementara. Pihaknya tidak ingin agar penghentian tersebut jadi berlarut-larut seperti beberapa kejadian yang lalu.
"Memang ada contoh yang berlarut-larut. Tapi ini kita harapkan, kita bantu gimana menyelesaikannya. Kemarin Pak Presiden (Jokowi) sudah Pak Menteri, Pak Bahlil, sudah menyatakan oh ini perlu lima tahun, tujuh tahun. Nah, ini sedang kita petain. Tadi sudah kita bahas item mana saja yang bisa kita kurangi waktunya," kata Eniya. (shc/rrd)