Kesepakatan itu ditandai dengan penandatangan dan pengumuman Mutual Recognition Agreement (MRA) pelaksanaan kerja sama perdagangan karbon bilateral antara kedua negara di Paviliun Indonesia COP 29.
Kesepakatan ini diteken langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia dan Kementerian Lingkungan Jepang, selaku otoritas penanggung jawab sistem kredit karbon di masing-masing negara. Penandatanganan dokumen MRA dilaksanakan secara sirkular pada tanggal 18 Oktober 2024 oleh kedua belah pihak dan diumumkan hari ini secara langsung oleh Ketua Delegasi Indonesia di COP 29, Hashim S. Djojohadikusumo.
Pengumuman MRA dilakukan Hashim bersama Matsuzawa, Vice Minister for Global Environment Affairs, Ministry of Environment Japan.
"Pemerintahan Indonesia sudah siap mengerjakan setiap perjanjian yang telah ditandatangani. Saya juga memahami bahwa MRA telah ditandatangani antara kedua belah pihak dan siap untuk diimplementasikan," beber Hashim saat mengumumkan MRA di lokasi COP 29, Baku Olympic Stadium, Selasa (12/11/2024).
Sesuai kesepakatan yang diteken, MRA sendiri sudah mulai berlaku sejak tanggal 28 Oktober 2024. MRA dibangun atas prinsip kesetaraan antara sistem kredit karbon Indonesia dan negara mitra.
Komponen sistem kredit karbon yang saling diakui oleh kedua negara mencakup metodologi aksi mitigasi, penghitungan pengurangan emisi, sistem pemantauan, pelaporan, dan verifikasi (MRV) serta sertifikasi kredit karbon. Di Indonesia, sertifikasi ini dikenal dengan nama Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK Indonesia (SPEI).
MRA ini memastikan bahwa sistem kredit karbon Indonesia diakui oleh otoritas negara mitra, demi mendukung pencapaian target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang diamanatkan oleh Perjanjian Paris.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 juga telah mengatur penyelenggaraan nilai ekonomi karbon sebagai bagian dari upaya mencapai target kontribusi nasional (NDC) termasuk melalui kerjasama perdagangan karbon dengan instrumen MRA.
![]() |
Adapun, dalam Perjanjian Paris mengamanatkan kerja sama perdagangan karbon ini mengacu pada prinsip Transparency, Accuracy, Completeness, Comparability, and Consistency (TACCC), yang menjamin integritas tinggi dalam perdagangan kredit karbon.
Penerapan MRA dengan otoritas negara mitra akan memberi dampak signifikan bagi Indonesia dalam perdagangan karbon internasional. Dengan begitu, sertifikat kredit karbon Indonesia diakui setara dengan yang berlaku di negara mitra.
Proyek-proyek aksi mitigasi yang berlangsung di Indonesia yang didukung oleh sumber daya negara mitra, harus mematuhi peraturan lingkungan nasional yang berlaku dan mengikuti sistem sertifikasi Indonesia.
Pembagian kredit karbon yang dihasilkan akan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua pihak yang terlibat, dengan pengawasan langsung dari pemerintah Indonesia dan negara mitra. Indonesia akan memperoleh keuntungan yang lebih besar dalam upaya mitigasi perubahan iklim sekaligus memperkuat posisi dalam perdagangan karbon global.
Sejak 2013, Indonesia telah menjalin kerja sama dengan Jepang melalui Joint Crediting Mechanism (JCM) untuk proyek-proyek aksi mitigasi di Indonesia. Sebelum MRA, kredit karbon yang dihasilkan oleh projek JCM di Indonesia belum seluruhnya tercatat dalam Sistem Registri Nasional Indonesia. Dengan mulai berlakunya penerapan MRA, seluruh proyek mitigasi JCM yang berlangsung di Indonesia wajib untuk terdaftar di Sistem Registri Nasional Indonesia dan menggunakan sistem SPEI.
Pada bulan November dan Desember 2024 KLH dan Sekretariat JCM Indonesia akan menginventarisasi proyek-proyek JCM di Indonesia, kredit karbon yang telah dihasilkan, projek yang sedang dalam proses perencanaan dan rencana investasi Jepang pada projek aksi mitigasi di Indonesia.
Dalam keterangan resminya, Menteri Lingkungan Hidup Indonesia Hanif Faisol Nurofiq menyatakan ke depan, Indonesia akan melihat potensi besar untuk menjalin kerja sama serupa dengan negara lain, antara lain Korea Selatan, United Kingdom dan juga dengan skema karbon kredit lain.
"MRA antara Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK Indonesia (SPEI) dan skema kredit karbon sukarela internasional akan membuka lebih banyak peluang bagi Indonesia untuk menjadi pemain utama dalam perdagangan karbon internasional," tegas Hanif. (hal/rrd)