Punya Bursa Karbon Internasional, RI Ajak Pemain Global Dorong Nol Emisi

Punya Bursa Karbon Internasional, RI Ajak Pemain Global Dorong Nol Emisi

Amanda Christabel - detikFinance
Senin, 20 Jan 2025 11:46 WIB
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol di COP 29
Foto: Fuad Fariz
Jakarta - Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) resmi meluncurkan bursa Perdagangan Karbon Internasional. Bursa ini bertujuan menarik partisipasi internasional dan memperkuat Indonesia dalam perdagangan karbon. Pemerintah punya tujuan perdagangan karbon bisa ikut membantu terwujudnya target net zero emission 2060.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan untuk perdagangan karbon di nature solution dari sektor kehutanan ke depannya akan menyusul dalam bursa perdagangan karbon ini.

"Ini baru keluar yang Spent Bleaching Earth (SBE), kemudian nature solution-nya dari tempat Pak Raja (Menteri Kehutanan) belum. Kalau dari Pak Raja keluar, ini rajanya karbon. Tentu nilainya akan premium sekali, dan kita tunggu dengan cepat teman-teman di sektor kehutanan untuk menyusul sektor energi," papar Hanif dalam acara peluncuran bursa Perdagangan Karbon Internasional, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Hanif menyatakan, penyelenggaraan perdagangan karbon luar negeri juga menjadi hal yang ditunggu-tunggu pemerintah terkait dioperasionalkannya secara resmi Artikel 6 dalam COP 29.

"Sebelumnya, ini masih dalam pembahasan yang alot. Kemudian, Artikel 6 di COP 29 ini disepakati untuk dioperasionalkan secara penuh. Sehingga, Indonesia mungkin menjadi negara paling awal yang mengoperasionalkan Artikel 6 sejak dimandatkan secara resmi," papar Hanif.

Sebagai informasi, sebelumnya telah tercapai kesepakatan Article 6 of the Paris Agreement mengenai Cooperative Mechanism (Mekanisme Kerjasama) untuk mendukung pemenuhan Nationally Determined Carbon (NDC). Sebagai tindak lanjut, Indonesia akan mengoptimalkan peluang perdagangan karbon, dengan tetap mengantisipasi potensi terjadinya junk credit melalui penguatan mekanisme kendali nasional dan mengikuti proses di United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).

"Ada dua hal yang kita lakukan. Pertama, terkait dengan Artikel 6, kemudian Artikel 6.2 terkait dengan Joint Credit Mechanism Mutual Recognition Arrangement (MRA). Momen ini juga merupakan bentuk penguatan untuk mendorong dan mengakselerasi second NDC yang akan dilampirkan pada UNFCCC pada pertengahan bulan Februari 2025," bebernya.

"Harapan kita, sebelum akhir Januari telah mendapat recognize dari Bapak Presiden, dokumen sudah kita bahas di semua sektor. Ada upaya-upaya peningkatan ambisi penurunan emisi kita, ada baseline yang kita ubah. Jadi, berubah dengan baseline yang pada tahun 2019, kemudian upaya-upaya penurunan emisi," tutup Hanif. (eds/eds)