Dirjen Mineral dan Batubara sekaligus Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan pemerintah kini terus memperkuat regulasi ESG sebagai standar di Indonesia. Ini penting dilakukan agar kegiatan industri yang berpotensi mengubah keseimbangan lingkungan dapat ditekan dan dimitigasi agar tidak berdampak buruk.
Tri mengatakan Ditjen Minerba Kementerian ESDM telah membekukan izin operasional dari 190 tambang karena dinilai tidak patuh dan inkonsisten dalam menerapkan aturan. Mereka dinilai enggan atau lalai menempatkan biaya jaminan reklamasi untuk wilayah kerja paska tambang dengan estimasi mencapai Rp 35 triliun.
Melalui penempatan biaya jaminan ini, perusahaan berkewajiban melakukan reklamasi atas wilayah kerja paska tambang atau melakukan revitalisasi lingkungan yang rusak akibat aktivitas pertambangannya.
"Kita sebelumnya (mencabut izin) terlebih dahulu memberikan surat teguran dan menunggu tindak lanjutnya, kalau perusahaan itu melakukan pembayaran dan mengupdatenya, kami izinkan kembali," kata Tri Winarno dalam webinar tersebut, Kamis (25/9/2025).
Dengan penegakan aturan ini, tingkat kepatuhan perusahaan di sektor Minerba untuk melakukan penempatan biaya jaminan reklamasi terhadap lingkungan meningkat dari semula 39% menjadi 72%. Ke depan, Ditjen Minerba komitmen untuk terus menegakkan aturan dan pengawasan agar ke depan aspek keberlanjutan dari sektor Minerba dapat terjaga.
"Upaya reklamasi yang direncanakan sejak awal akan memulihkan fungsi lahan dan memperkuat kepercayaan publik. Dengan konsistensi ESG, kita juga bisa mengamankan penerimaan negara sekaligus melindungi lingkungan," tegasnya.
Tri juga mengungkapkan Ditjen Minerba juga sedang mengembangkan sistem informasi perizinan dengan meminimalisasi tatap muka sehingga potensi konflik kepentingan dapat ditekan. Hal ini juga dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan memenuhi standar GCG.
Sementara itu, Tenaga Ahli SKK Migas Muhammad Kemal mengatakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sudah menyadari dan mulai menunjukkan kiprahnya dalam menjaga keseimbangan. Ini terbukti dari nominasi perusahaan hulu migas yang meraih predikat proper hijau hingga emas terus meningkat. Sementara peraih proper merah dinyatakan zero.
Untuk mendukung aspek keberlanjutan tersebut, SKK Migas menerapkan enam strategi inisiatif yang dijalankan secara simultan dimana dua diantaranya menjadi upaya yang dinilai paling besar kontribusinya terhadap upaya peningkatan ESG. Keduanya adalah implementasi program CCS/ CCUS dan reforestasi.
"Fokus kami ada di CCUS (Carbon Capture, Utilization and Storage) serta reforestasi dengan target penanaman 1,6-2 juta pohon per tahun," jelas Kemal.
Sementara itu Direktur Utama PT PLN Engineering Chairani Rachmatullah menegaskan bahwa perubahan iklim yang terjadi saat ini sudah sangat berdampak nyata pada operasional listrik nasional. Seperti yang pernah terjadi saat El Nino beberapa tahun lalu mengakibatkan debit air di beberapa bendungan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) menjadi tidak optimal.
"Cuaca ekstrem mengganggu pembangkit, terutama PLTA saat El Nino. Karena itu, percepatan pembangunan energi baru terbarukan harus dilakukan. PLTS Cirata adalah salah satu langkah konkret kami," jelas Chairani.
Komisioner Komnas Disabilitas RI Kikin P. Tarigan menyoroti bahwa implementasi ESG di setiap perusahaan di berbagai sektor tidak boleh dilepaskan dari isu HAM, termasuk bagi penyandang disabilitas. Pihaknya mengapresiasi bahwa sebagian besar perusahaan telah mematuhi aturan terkait dengan penyerapan tenaga kerja dari penyandang disabilitas.
Dia mengingatkan bahwa sektor tambang dan energi punya risiko tinggi menimbulkan disabilitas baru akibat kecelakaan kerja. Karena itu, pihaknya mendorong agar penerapan K3 di sektor ini menjadi prioritas. Sebagai contoh, Kikin menyinggung praktik baik di Klaten di mana sebuah perusahaan mendukung keluarga karyawan yang memiliki anggota keluarga disabilitas dengan bantuan permodalan dan program inklusi.
"Ini inovasi yang patut ditiru. ESG harus memastikan akomodasi layak bagi penyandang disabilitas karena sifatnya universal, tidak hanya untuk kelompok tertentu," ujarnya.
(kil/kil)