Ketentuan ini masuk dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang insentif fiskal bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Kebijakan ini menjadi upaya Pemprov DKI mendorong pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan transisi energi bersih.
"Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5/2026).
Lusiana mengatakan kebijakan ini tidak hanya untuk mendukung ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan, tetapi juga mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Jakarta.
Bahkan tak hanya itu, Pemprov DKI juga memberikan pembebasan aturan ganjil genap bagi kendaraan listrik. Langkah ini juga diambil untuk mendukung penggunaan kendaraan rendah emisi.
"Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Menurut Syafrin, pengembangan kendaraan listrik menjadi bagian dari strategi mobilitas perkotaan yang lebih luas yang didukung oleh penguatan transportasi publik dan kebijakan lingkungan yang konsisten. (ahi/ara)











































