Selain minyak dan gas bumi (Migas), pada era 1970-an sebagian besar pendapatan negara berasal dari royalti perusahaan mineral dan batu bara (minerba). Namun era kejayaan tambang saat ini telah berakhir, sumbangan pendapatan negara dari sektor ini kian tahun makin turun.
Tahun ini saja, dari royalti sektor pertambangan hanya 6,75%. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) migas dan non migas pun turun selama 5 tahun terakhir. Alhasil, dana bagi hasil (DBH) yang ditransfer ke daerah produsen tambang pun menurun.
"Indonesia tidak lagi bisa menikmati kejayaan tambang era 1970an. Peranan penerimaan pendapatan negara dari royalti pertambangan tahun 2015 tidak sampai 7%. Lima tahun terakhir peranan PNBP migas dan non migas dari tahun ke tahun cenderung mengalami penurunan," ujar Anwar Syadat, Kepala Sub Direktorat Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam, Kementerian Keuangan di acara Workshop Jusnalis EITI Indonesia, di Hotel Novotel Bogor, Senin (7/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhasil, anggaran dana bagi hasil (DBH) yang akan disalurkan ke daerah produsen tambang pun menurun tahun 2015. "DBH sektor pertambangan tahun 2012 sebesar Rp 62,6 triliun, lalu 2013 turun menjadi Rp 42,5 triliun. Sempat naik pada 2014 menjadi Rp 65,4 triliun dan 2015 anggarannya kembali turun 55,8 triliun," terang Anwar.
DBH Turun 16% dari 2014, sebab royalti sektor pertambangan pada APBN 2015 terpangkas hingga 56,5% dari tahun sebelumnya.
Beberapa daerah dengan realisasi penerimaan DBH 2014 paling besar yaitu Kaltim sebesar Rp 3,2 triliun. Papua Barat mencapai Rp 2,43 triliun, Kepri Rp 1,6 triliun dan Riau Rp 1,4 triliun.
DBH ini oleh Papua Barat dan Aceh dengan otonomi khusus diberikan dengan porsi 70%. Sebesar 30% dari DBH tersebut oleh mereka dipakai untuk dana pendidikan.
Dana hasil tambang, kata Anwar, harus dibagikan ke daerah karena ada efek samping dari kegiatan pertambangan punya negatif eksternaliti. Selain itu, sebelum diatur DBH, muncul penilaian bahwa daerah kaya SDA tambang justru masyarakatnya berada di bawah garis kemiskinan.
Tambang, menurut Anwar, kalaupun bisa diperbaharui, masa pemulihanya lama. "Jumlah yang dieksploitasi lebih besar dari masa pemulihannya. Kemudian dengan adanya ketentuan ini, memperjelas originnya atau asalnya. Kepada siapa harus membagi," tambahnya.
(rrd/rrd)











































