Total kapasitas 34 pembangkit itu mencapai 627,8 Megawatt (MW). Sebagian besar proyek-proyek yang mangkrak ini berada di daerah terpencil yang sulit dijangkau. Pembangkit-pembangkit mangkrak ini adalah bagian dari Fast Tracking Project (FTP) pada kurun waktu 2007-2011.
Ada proyek yang tak dapat diselesaikan karena tumpang tindih kepemilikan lahan, yaitu PLTU Tarakan 2 x 7 MW. Proyek ini telah diterminasi sejak 2011 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada juga proyek yang mangkrak akibat perubahan kebijakan pemerintah soal APBN. Sejak pemerintah menghapus anggaran multi years, ada proyek-proyek pembangkit listrik yang akhirnya mangkrak karena tidak lagi mendapatkan dana, misalnya PLTU Sampit 2 x 25 MW.
"PLTU Sampit adalah eks APBN, karena kebijakan pemerintah memutus tidak ada anggaran multiyears maka pelaksananya angkat tangan karena tidak dibayar. Kita lanjutkan sekarang, dilaksanakan oleh PLN, kami menunjuk anak usaha kami," tuturnya.
Lalu ada proyek yang tak bisa dilaksanakan karena lokasinya tidak cocok, ada kesalahan saat feasibility studies (FS), yaitu proyek PLTU Timika 4 x 7 MW.
"PLTU Timika 4 x 7 MW sedang kita tinjau, lokasinya ternyata tidak cocok, kita FS ulang untuk kita pindah. Pengadaan barang sudah sekitar 20%, pemborongnya tetap komit melanjutkan," ungkap Direktur Bisnis Regional Maluku-Papua PLN, Haryanto WS.
Dari 34 proyek yang mangkrak ini terdapat 17 proyek yang telah dilanjutkan dan sudah ada jalan keluarnya, 6 proyek diputus kontraknya lalu diambil alih oleh PLN untuk dilanjutkan, dan 11 proyek determinasi. (hns/hns)