Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman, Luhut Panjaitan, beberapa waktu lalu. Merespons pernyataan itu, Inalum menegaskan siap apabila pemerintah memberi tugas mengambi alih tambang Grasberg milik Freeport di Papua pasca 2021.
"Kita siap terus, siap terus," kata Direktur Utama Inalum, Winardi Sunoto, saat ditemui di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Senin (27/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, bila holding BUMN pertambangan sudah terbentuk, Inalum sebagai induk holding akan punya modal yang sangat kuat, mampu mendanai investasi untuk tambang bawah tanah Grasberg. Dari sisi operasional, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) memiliki kapasitas untuk mengelola tambang bawah tanah.
"Saya kira holding lebih kuat karena gabungan semua BUMN pertambangan. Pertama dari sisi operasional, kita dalam negeri punya banyak pengalaman. Tambang underground, Aneka Tambang punya banyak pengalaman. Proses pengolahan, hidrometalurgi kita punya pengalaman," terang Winarti.
Baca juga: Ini Tambang Emas Grasberg Milik Freeport yang Legendaris
Soal apakah Tambang Grasberg benar-benar akan dialihkan ke Inalum setelah kontrak Freeport berakhir, Winardi menunggu keputusan dari pemerintah.
"Itu tergantung pemerintah kalau itu. Resminya belum," kata Winardi.
Sebagai informasi, PT Freeport Indonesia belum menyepakati perubahan Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). IUPK dinilai Freeport tak memberikan stabilitas dan kepastian untuk menjamin investasi dalam jangka panjang.
Selain itu, Freeport tidak mau melakukan divestasi 51% sahamnya ke pihak Indonesia secara bertahap selama 10 tahun. Freeport McMoRan selaku induk usaha Freeport, masih ingin menjadi pemegang kendali mayoritas terhadap PT Freeport Indonesia.
Baca juga: Ini Kata Luhut Soal Sikap Tegas Jokowi ke Freeport
Pemerintah dan Freeport punya waktu 120 hari untuk melakukan negosiasi soal kepastian status Freeport. Bila dalam kurun waktu itu tidak selesai, maka kedua belah pihak bisa bertarung di Arbitrase Internasional.
Pemerintah optimistis, Indonesia akan menang jika dilayangkan gugatan ke Arbitrase Internasional, dengan alasan Freeport Indonesia sudah banyak melanggar KK, misalnya soal kewajiban divestasi saham dan pemurnian mineral. (mca/hns)