Ini Kata Luhut Soal Sikap Tegas Jokowi ke Freeport

Ini Kata Luhut Soal Sikap Tegas Jokowi ke Freeport

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Jumat, 24 Feb 2017 11:40 WIB
Foto: Hendra Kusuma-detikFinance
Jakarta - PT Freeport Indonesia belum menyepakati perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Freeport Indonesia juga berencana menggugat Pemerintah Indonesia jika tidak ada titik temu selama 6 bulan ke depan.

Saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan dinamika Freeport kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan untuk negosiasi. Akan tetapi, jika tidak ada titik temu, maka Jokowi akan mengambil sikap tegas.

Disinggung mengenai rencana tegas Jokowi terhadap Freeport, Menko Maritim Luhut Pandjaitan enggan menjawab dengan detail. Ia mengatakan bahwa hubungan antara pemerintah dengan Freeport Indonesia masih berjalan dengan baik dalam hal bisnis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya enggak mau berandai-andai, biarin aja jalan. Saya kira sekarang semua masih berjalan baik," jelas Luhut di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2017).

Luhut menambahkan, negosiasi antara pemerintah dengan Freeport Indonesia terkait perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ditangani oleh Jonan.

"Saya kira udah diurus Menteri ESDM, Pak Jonan, ya biarin aja. Itu kan sudah dalam agreement dari dulu," tutur Luhut.



Pada 10 Februari 2017 lalu, pemerintah telah menyodorkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Freeport sebagai pengganti Kontrak Karya (KK). Jika tak mau menerima IUPK, Freeport tak bisa mengekspor konsentrat tembaga, kegiatan operasi dan produksi di Tambang Grasberg pasti terganggu.

IUPK bukan kontrak, posisi pemerintah sebagai pemberi izin jadi lebih kuat daripada korporasi sebagai pemegang izin. KK memposisikan pemerintah dan Freeport sebagai 2 pihak yang berkontrak dengan posisi setara. Ini adalah langkah pemerintah untuk memperkuat penguasan negara terhadap kekayaan alam.

Tapi Freeport tak mau begitu saja mengubah KK-nya menjadi IUPK. Sebab, IUPK dinilai tak memberikan kepastian, pajaknya bisa berubah mengikuti aturan perpajakan yang berlaku (prevailing), tak seperti KK yang pajaknya tak akan berubah hingga masa kontrak berakhir (naildown). (mkj/mkj)

Hide Ads