Pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap harga jual bahan bakar minyak (BBM) non subsidi alias pertamax cs. Harga jualnya akan tetap disesuaikan dengan harga pasar.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan, harga Pertamax yang selalu berubah terjadi di luar kendali pemerintah karena harganya diserahkan pada mekanisme pasar.
"Itu (harga pertamax) sesuatu yang sudah di luar daripada yang diatur. Jadi, dia mau tidak mau mengikut irama pasar," ujar Hatta saat ditemui di Kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (6/1/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tandanya kalau enggak mengikuti harga pasar, Anda mau Pertamax itu disubsidi? No..no...no.. Saya tanya balik.. Ini soalnya adalah Pertamax itu tidak disubsidi. Subsidi itu hanya diberikan pada yang tidak mampu," ujarnya.
Mengenai pelapasan harga BBM ke pasar dasar hukumnya adalah UU Migas No 22 tahun 2001. Namun, UU tersebut sudah dicabut pada tahun 2004.
Hatta menegaskan, pemerintah hanya akan memberikan subsidi pada masyarakat tidak mampu. Menurutnya, Pertamax itu merupakan konsumsi bagi masyarakat yang mampu yang tidak berhak menerima subsidi.
"Anda juga harus melihat bahwa dalam UU juga mengatakan yang berhak mendapat subsidi adalah masyarakat kita yang tidak mampu. Kita harus melihat bahwa ada masyarakat kita yang harus tetap kita lindungi dengan subsidi pemerintah tidak melepaskan subsidi tapi tetap memberikan subsidi," tandasnya.
(nia/ang)











































