Pemerintah Bentuk Tim 'Khusus' Awasi Pembatasan Premium

Pemerintah Bentuk Tim 'Khusus' Awasi Pembatasan Premium

- detikFinance
Rabu, 12 Jan 2011 13:52 WIB
Jakarta - Pemerintah melalui Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) menyiapkan tim khusus untuk pengawasan pelaksanaan kebijakan pembatasan konsumsi BBM subsidi mulai April 2011.

Kepala BPH Migas Tubagus Haryono mengatakan saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan petunjuk pelaksanaan pengawasan tim tersebut.

BPH Migas Siapkan Tim Kerja Dan Juklak Pengawasan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejauh ini, kita dari BPH Migas sudah membentuk satu tim, yaitu tim pengawasan yang melibatkan berbagai instansi," kata Tubagus kepada detikFinance, Rabu (12/1/2011).

Tubagus menjelaskan instansi yang terlibat dalam tim pengawasan tersebut adalah BPH Migas, Kepolisian, SPBU, dan sebagainya.

"Selain itu, sejauh ini kita juga sudah siapkan juklak, yaitu petunjuk pelaksanaan pengawasan," tambah Tubagus.

Dijelaskan olehnya, juklak pengawasan tersebut mencakup pembahasan mengenai pengawasan yang ada di SPBU, pengawasan angkutan BBM subsidi dari Depo ke SPBU, hingga pengawasan terhadap adanya kemungkinan pembelian berulang yang dilakukan oleh kendaraan pelat kuning.

"Itu (juklak) sedang disiapkan oleh tim dan sedang dirumuskan, bagaimana antisipasinya kalau penyelewengan nanti terjadi," imbuhnya.

"Pembahasan kesiapan pengawasan ini akan berjalan cepat kok. Mungkin minggu depan kita sudah akan dapat hasil rumusannya. Kan kemarin kita baru ada pembentukan di rapat," ujar Tubagus.

Seperti diketahui, semenjak dihasilkan putusan rapat antara komisi VII DPR RI dan pemerintah pada Desember 2010 lalu, untuk melaksanakan rencana pembatasan BBM bersubsidi pemerintah harus melakukan kajian ulang sebelum nantinya akan disetujui oleh pihak komisi VII DPR RI.

Sampai saat ini, menjelang pelaksanaan pembatasan BBM Subsidi yang direncanakan dilaksanakan pada akhir kuartal pertama 2011, pemerintah sudah menyiapkan kajian ulang.

Seperti membentuk pokja-pokja yang mencakup pokja operasi, pokja pengawasan, pokja regulasi, pokja sosialisasi, dan pokja sosial-ekonomi. Selain itu sosialisasi pun sejauh ini juga sudah dilaksanakan.
(nrs/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads