Demikian disampaikan oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan ketika ditemui di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (13/1/2011).
"Geothermal itu kan sebagian besar di kawasan hutan lindung, hampir 80%. Oleh karena itu, kita lagi menunggu Perpres tambang di bawah tanah, karena geothermal itu masuk katagori tambang bawah tanah dan adanya di hutan lindung. Menurut UU boleh, menurut peraturan pemerintah boleh, cuma di dalam PP itu dikatakan diatur lebih lanjut melalui Perpres," tutur Zulkifli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, Zulkifli juga menyatakan telah menyampaikan kepada Wapres Boediono soal ketertiban usaha pertambangan di hutan di mana masih banyak yang tumpang tindih dan harus ditertibkan.
Seperti diketahui pemerintah sedang gencar mengembangkan energi panas bumi sebagai alternatif pengganti BBM untuk bahan bakar pembangkit listrik. Sehingga biaya produksi jadi makin murah.
(dnl/qom)











































