Demikian disampaikan oleh Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Sugiharto Harsoprayitno seperti dikutip dari situs Kementerian ESDM, Jumat (14/1/2011).
"Lima dari sembilan itu lima sudah diusulkan oleh kami kepada Menteri untuk ditetapkan menjadi WKP karena sudah sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) N0.11/2008 tentang tata cara penetapan wilayah kerja pertambangan panas bumi," ujar dia
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan empat WKP lain yaitu Sembalun (NTB) dengan potensi 120 MW, Way Ratai (Lampung) potensi 194 MW, Simbolon Samosir (Sumut) dengan potensi 225 MW dan Telomoyo (Jateng) potensi 92 MW, lanjut Sugiharto, saat ini masih dalam tahap sedang dilakukan penugasan survei pendahuluan yang meliputi survey geologi, geokimia, serta geofisika.
"Setelah selesai baru bisa ditetapkan menjadi WKP," kata Sugiharto.Namun, 9 WKP tersebut tahun ini harus seluruhnya bisa ditetapkan mengingat potensi total yang cukup besar yaitu 1.334 MW serta memiliki peranan kontribusi penting dalam upaya pemerintah mencapai target 12.000 MW pada 2025 mendatang.
(dnl/qom)