Capping TDL Industri Dicabut, Jamsostek Ikut Kewalahan

Capping TDL Industri Dicabut, Jamsostek Ikut Kewalahan

Akhmad Nurismarsyah - detikFinance
Sabtu, 19 Feb 2011 12:32 WIB
Capping TDL Industri Dicabut, Jamsostek Ikut Kewalahan
Bandung - Perusahaan penjamin sosial tenaga kerja ternyata juga bisa ‘kecipratan’ dampak pencabutan capping tarif dasar listrik (TDL). Mereka bisa kewalahan menghitung jumlah peserta dan pencairan dana jaminan jika ada peserta yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) akibat efisiensi pengurangan biaya produksi oleh si industri tempat peserta bekerja.
 
Demikian disampaikan oleh Direktur Utama PT Jamsostek, Hotbonar Sinaga di sela acara Press Gathering yang diadakan perusahaan yang dipimpinnya di Hotel Holliday Inn, Bandung, Sabtu (19/2/2011).
 
“Nah, itu kaitannya ke Jamsostek kalau terkait dengan adanya PHK dari pihak industri, kami pasti akan menghitung jumlahnya peserta dan pencairan dari dana jaminan itu akan meningkat. Itu hubungannya,” jelas Hotbonar.
 
Ia mnegatakan, dengan adanya pencabutan capping listrik berarti akan terjadi adanya kenaikan tarif bagi pihak industri. Dengan adanya kenaikan tarif listrik tersebut maka akan terjadi beban biaya produksi sehingga ada kebijakan lakukan efisiensi.
 
“Itu kan bisa saja jadi alasan mereka untuk lakukan efisiensi, jadi nanti demi mengurangi beban (lakukan efisiensi) mereka mungkin saja lakukan PHK. Nanti Jamsostek terlibat di situ kan,” tuturnya.
 
Seperti diketahui, sejak awal Januari 2011 lalu, pihak PT PLN melakukan kebijakan mencabut capping tarif listrik bagi industri sebesar 18% yang berdampak adanya kenaikan tarif listrik. Hal tersebut membuat kalangan pelaku industri “berteriak” dengan alasan keluhan akan menambah beban industri yang harus ditanggung akibat akan adnaya kenaikan biaya produksi.
 
Namun, berdasarkan keputusan rapat dengar pendapat antara pihak Komisi VII DPR RI bersama dengan pihak pemerintah (Menteri ESDM dan Direksi PLN), kebijakan pencabutan capping yang dilakukan oleh perusahaan listrik milik BUMN tersebut digagalkan.

Adapun, kesimpulan yang dihasilkan dari rapat pada tanggal 16 Februari 2011 lalu terkait ditundanya pencabutan capping listrik adalah:

  • Komisi VII DPR meminta Pemerintah untuk melaksanakan disiplin anggaran subsidi listrik dan tetap berpedoman kepada UU No. 10 tahun 2010 tentang APBN 2011 sebesar Rp 40,7 triliun.
  • Komisi VII meminta kepada Pemerintah untuk segera menyampaikan evaluasi dan analisis perhitungan pembatasan kenaikan pembayaran listrik pada sebagian pelanggan industri (capping) sebelum pembahasan RAPBN-P 2011.
 

(nrs/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads