Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya seusai rapat kerja dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berujung pada penundaan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (7/3/2011).
"Kan tadi kawan-kawan Komisi VII ingin supaya ini (hasil kajian tambahan) disampaikan sepenuhnya oleh pemerintah. Saya juga belum melihat hasil kajian dari Pak Anggito, saya tapi sudah melihat di media sebelumnya bahwa ada tiga opsi," kata Teuku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil mereka sudah ada, tapi harus dikemas dari pemerintah dengan fokus. Banyak aspek yang perlu dilihat, baik itu dari sosial, poitik, geopolitik, keuangan negara, APBN, dan sebagainya. Ini (hasil kajian tambahan) adalah hasil pendukung dari standing point pemerintah saat memaparkannya lagi nanti," jelas Teuku.
Dirinya juga menambahkan setelah ada penundaan selama 1-2 minggu ke depan, diharapkan kajian yang disampaikan sudah lengkap secara menyeluruh.
Ketika ditanya terkait bagaimana sikap dari Komisi VII ke depannya, Teuku Riefky mengatakan itu tergantung pemaparan di pembahasan berikut.
"Kita lihat nanti, finalnya kan tergantung dari pemaparannya nanti seperti apa. Tapi perlu diingat, BBM subsidi itu memang harus diatur agar tepat sasaran. Kita kan sudah sepakat, kita tak ingin BBM Subsidi jangan dikonsumsi mobil mewah, mobil kedutaan, atau milik perusahaan dan sebagainya. Haru tepat sasaran. Semangat kita semua seperti itu, kita tinggal lihat seperti apa mekanisme implementasi yang ingin disampaikan pemerintah dulu," terangnya.
"Ini ditunda untuk 1-2 minggu. Nanti yang menyampaikan hasil kajian dari tim kajian tambahan adalah pemerintah juga, di samping pihak Komisi VII akan mendalami hasil kajian tambahan," tambanya.
Seperti diketahui, hari ini diadakan rapat kerja antara Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM yang dihadiri oleh Menteri ESDM, Dirjen Migas, dan Anggito Abimanyu selaku ketua tim kajian tambahan dari pemerintah.
Namun, rapat terpaksa ditunda akibat adanya perdebatan yang panjang terkait hasil kajian dari tim kajian tambahan yang belum ditelaah secara dalam oleh anggota Komisi VII.
(nrs/dnl)











































