Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Tubagus Haryono ketika ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (9/3/2011).
"Saya juga merespon dari seperti yang dikatakan Menteri ESDM, bahwa ada pembelian yang berlebih, nah dari situ ditengarai ada penimbunan. Di beberapa daerah pun juga ada indikasi kendaraan yang memodifikasi tangkinya. Maka itu kami akan koordinasi dengan Pemda supaya ada satu aturan bersama ke arah situ," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Tubagus juga menyatakan telah mengirim tim ke daerah-daerah untuk mencari keterangan soal adanya indikasi penyelundupan BBM subsidi.
"Soal itu (adanya penyalahgunaan BBM) kita tidak bisa menuding langsung ya. Tapi kita terus melakukan penyelidikan. Sekarang tim kami ada di daerah melakukan Cakul Baket (Pencarian pengumpulan bahan keterangan) atas adanya indikasi ke situ," kata Tubagus.
"Saya belum bisa memberitahu di daerah mana adanya indikasi tersebut, nanti bisa-bisa mereka tiarap (bersembunyi)," katanya.
Terkait maraknya kelangkaan BBM yang banyak diberitakan terjadi di wilayah Pekanbaru dan Pontianak, dirinya mengatakan bahwa hal tersebut terjadi karena adanya permasalahan teknis.
"Kalau yang terjadi disampaikan itu adalah karena adanya kapal karam (di Pontianak) kan sedangkan di Pekanbaru karena adanya BBM yang diolah kembali. Dari dua masalah tersebut akibatnya menimbulkan keterlambatan pasokan. Tapi kan sekarang situasinya sudah normal," jelas Tubagus.
Tubagus juga menambahkan, berdasarkan data yang disampaikan olehnya, sampai Februari ini angka konsumsi premium sudah naik sebesar 7,51% di atas alokasi. Sedangkan solar mengalami kenaikan konsumsi sebesar 8,68% di atas alokasi.
"Saya tidak bisa bilang itu signifikan kalau kenaikannya karena penyelundupan atau penyalahgunaan. Tapi lebih signifikan karena meningkatnya kendaraan bermotor," terangnya.
Tubagus melanjutkan, terkait adanya permasalahan ini, pihak BPH Migas akan terus melakukan pengawasan dengan intensif dan lebih ketat lagi.
(nrs/dnl)











































