Ini dilakukan mengurangi pemakaian listrik sebesar 50% pada waktu beban puncak (WBP) di siang hari.
Demikian disampaikan oleh Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero), Benny Marbun dalam konfirmasinya melalui pesan singkat kepada detikFinance, Jakarta (22/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lengkap lagi, melalui pesan singkat yang disampaikannya, berikut adalah keterangan terkait keinginan PLN untuk memberikan insentif bagi industri yang mau memindahkan kegiatan operasionalnya pada tengah malam:
- Untuk Industri tegangan menengah 200 kVA ke atas, yang bisa mengurangi 50% pemakaian pada WBP (Waktu Beban Puncak), dan memindahkan kegiatannya ke pukul 22.00 sampai 08.00, maka diberi insentif harga, di mana tambahan pemakaian pada 22.00 sampai 08.00 tersebut dikenakan harga menjadi Rp 510 dari normalnya sebesar Rp 680 (per kWh).
- Untuk Industri tegangan menengah 200 kVA ke atas, yang bisa mengurangi 50% pemakaian pada WBP (Waktu Beban Puncak), namun tidak dapat memindahkan kegiatannya ke pukul 22.00 sampai 08.00, maka diberi insentif harga, di mana sejumlah kWh yang sama dengan kWh yang dikurangi pada WBP dikenakan harga menjadi Rp 544 dari normalnya sebesar Rp 680 (per kWh).
- Untuk Industri tegangan menengah 200 kVA ke atas, yang tidak bisa mengurangi 50% pemakaian pada WBP (Waktu Beban Puncak), namun dapat menambah kegiatannya pada pukul 22.00 sampai 08.00, maka diberi insentif harga, di mana sejumlah kWh yang bertambah pada pukul 22.00 sampai 08.00 dikenakan harga menjadi Rp 544 dari normalnya sebesar Rp 680 (per kWh).
Sempat disampaikan olehnya, bahwa pada saat itu PLN masih menggodok konsep penurunan tarif listrik industri untuk 'jam malam' tersebut. Namun besarannya diperkirakan cukup besar hingga 20%.
"Saat ini industri membayar listrik rata-rata sebesar Rp 730/kWh selama 24 jam. Dengan aturan baru itu nanti tarif pada kurun waktu delapan jam itu bisa jadi hanya sekitar Rp 550/kWh," ucap Dahlan beberapa waktu lalu.
(nrs/dnl)











































