Azas Cabotage 'Diperlunak', Kapal Migas Asing Beroperasi Lagi

Azas Cabotage 'Diperlunak', Kapal Migas Asing Beroperasi Lagi

- detikFinance
Selasa, 12 Apr 2011 17:13 WIB
Azas Cabotage Diperlunak, Kapal Migas Asing Beroperasi Lagi
Jakarta - Pemerintah mengeluarkan aturan untuk penyelarasan azas cabotage yang dinilai mengganggu produksi migas dalam negeri. Aturan baru ini kembali memperbolehkan kapal migas asing beroperasi di perairan Indonesia.

Demikian disampaikan oleh Menteri Perhubungan, Freddy Numberi ketika ditemui di acara Indonesia International Infrastructure 2011 Conference & Exhibition, JCC Senayan, Jakarta (12/4/2011).

"Sudah keluar kan kalau tidak salah tanggal 4 April kemarin untuk PP 21/2011, itu berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Freddy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Freddy menyampaikan kapal jenis Drilling Rig yang akan beroperasi di Indonesia nantinya harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam PP tersebut.

Agar dapat dikontrol oleh pemerintah dan diawasi, nanti juga akan ada koordinasi bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) serta Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas).

"Semuanya harus dalam perizinan kita dalam hal ini BP Migas dan Perhubungan Laut. Dilihat, kapal terkait dari negara mana, awaknya berapa orang, dari kebangsaan mana, bekerja di mana, tugasnya apa, sampai kapan dan kapan keluarnya dari Indonesia, sehingga bisa dicek di lapangan," terang Freddy.

Dikatakan olehnya, mereka nantinya harus melaporkan operasi atau kegiatan mereka kepada Menteri Perhubungan. "Untuk yang baru beroperasi harus memiliki izin penggunaan Drilling Rig kepada Menteri Perhubungan. Sementara drilling rig yang saat ini sudah ada harus melapor juga kepada Menteri Perhubungan," jelasnya.

Seperti diketahui, sejak diberlakukannya azaz Cabotage maka seluruh kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia wajib menggunakan bendera Indonesia.

Namun, peraturan tersebut ternyata menjadi masalah bagi kapal-kapal 'khusus' yang bergerak di bidag operasi migas, di mana kapal-kapal tersebut merupakan kapal khusus yang jumlahnya hanya ada beberapa di dunia dan tidak memungkinkan bagi mereka jika harus berpindah ke bendera Indonesia.

Akibatnya jika azaz cabotage berlaku, maka implikasinya adalah pada penurunan produksi minyak dan gas yang diambil dari dalam laut wilayah Indonesia yang dikarenakan tidak diperbolehkannya kapal-kapal tersebut beroperasi.

Pihak BP Migas sendiri dalam beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa dari pemberlakuan azaz cabotage tersebut dapat berpotensi mengurangi produksi minyak hingga 595 ribu barel ekuivalen minyak per hari atau setara dengan US$ 7,3 miliar dalam setahun.

(nrs/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads