Misalnya Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat beberapa waktu lalu berhasil mencegah penyelundupan ekspor minyak mentah. Berdasarkan keterangan tertulis Ditjen Bea Cukai Kamis (19/5/2011) berhasil menegah beberapa kapal penyelundup di laut sekitar Selat Karimata.
Kasus pertama adalah penangkapan Kapal MT.Western KGT yang merupakan kapal berbendera Korea. Jumlah muatan dalam kapal itu mencapai 788,67 kiloliter = 644,99 MT atau setara 4.899 Barel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Bea Cukai Kalimantan Timur juga menangkap Kapal MT. Concertina berbendera Indonesia. Kapal ini diawaki oleh 28 orang warga negara Indonesia yang ditangkap di perairan Balikpapan pada 27 April 2011.
Kapal MT. Concertina adalah kapal tanker berukuran besar yang membawa muatan Crude Oil dari Senipah, Balikpapan dengan tujuan untuk dibongkar di Pertamina Cilacap.
Dari dua kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 102A huruf e UU no 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan juncto pasal 55 KUHP yaitu mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1).
Ancaman pidana dari upaya penyelundupan itu adalah minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan Paling Banyak Rp 5 miliar.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengkalim telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari dua kasus ini. Dengan perhitungan harga US$ 113,07 per barel maka uang negara yang bisa diselamatkan mencapai Rp 4,796 miliar.
Sementara itu dari kerugian non materil, saat ini di dalam negeri masih terjadi kekurangan BBM seperti contoh Provinsi Kalimantan Barat yang masih terjadi kelangkaan BBM dan antrian BBM di setiap SPBU.
Adanya penyelundupan ekspor minyak mentah keluar negeri secara nasional bisa mengakibatkan terganggunya ketersediaan atau pasokan BBM di dalam negeri.
(hen/dnl)











































