Demikian disampaikan Menteri Keuangan Agus Martowardojo usai rakor minerba di kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (23/5/2011).
"Berdasarkan koordinasi ESDM, jumlah izin yang diberikan kepada minerba sudah diatas 8.000 izin. Itu perlu ada verifikasi dan perlu ada audit untuk meyakinkan semua izin itu beroperasi dengan menjaga lingkungan dan taat azas dan peraturan yang ada di Indonesia," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maksudnya gitu kan, bagaimana menjalankan usaha pertambangan berkesinambungan dalam arti berkesinambungan bisa tumbuh dari hilirisasi," jelasnya.
Agus Marto menyatakan keberadaan audit tersebut adalah untuk mengetahui apakah selama ini tambang-tambang yang beroperasi menjaga apa yang telah diamanatkan dalam undang-undang minerba, seperti tidak merusak lingkungan dan tidak membuka lahan tambang di kawasan hutan lindung.
"Dan kita tidak ingin ada kewajiban kepada negara dalam bentuk membayar misalnya sewa tanah, membayar royalti dan pajak itu tidak tertib, kita malah khawatir ada ekspor yang tidak tertib dalam arti ilegal," paparnya.
Rencananya, pemerintah akan membentuk tim pembuat kebijakan minerba agar dapat memastikan terlaksananya ketaatan tersebut.
"Oleh karena itu kita bahas tadi dan akan ditindaklanjuti dalam bentuk tim yang konkret mengeluarkan policy untuk mematikan semua bisa terpenuhi," pungkasnya.
(nia/qom)











































