Hal ini disampaikan oleh Anggota Badan Anggaran DPR Dolfie OFP kepada detikFinance, Jumat (15/7/2011).
"Sudah diputuskan di Banggar, pemerintah tak akan naikkan harga BBM. Namun fokus kepada pengendalian penggunaan BBM bersubsidi. Bagaimana caranya, usulannya salah satunya, anggota DPR dan PNS dilarang pakai BBM subsidi," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Opsi itu adalah penggunaan BBM subsidi dilakukan by men by address jadi semua orang didata lewat nama dan alamatnya, siapa yang berhak menggunakan BBM subsidi. Teknisnya masih direncanakan pemerintah," jelas Dolfie.
Kemudian ada juga aturan bahwa hanya pengendara motor saja yang berhak menggunakan BBM subsidi. Lalu opsi terakhir adalah penunjukkan SPBU khusus penyalur BBM subsidi.
"Jadi poinnya bagaimana pemerintah menyalutkan BBM bersubsidi tepat sasaran. Tapi arahnya lebih kepada penggunaan SPBU khusus. Itu lebih realistis," katanya.
Dia mengakui, untuk larangan kepada PNS memang sangat sulit karena harus dilakukan pendataan terlebih dahulu.
"Jadi ini semua masih pengkajian dan pendalaman. Dalam rapat selanutnya akan diputuskan opsi mana yang dipakai untuk membatasi BBM subsidi," tukas Dolfie.
Sebelumnya, Dirjen Migas Evita Herawati Legowo mengatakan, Badan Anggaran DPR meminta pemerintah untuk melarang anggota DPR dan semua pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan BBM bersubsidi. Ini dilakukan setelah alokasi penambahan jatah kuota BBM subsidi di 2011 telah disetujui dari 38,5 juta kiloliter (KL) menjadi 40,49 juta KL.
Adapun rincian tambahan kuota BBM subsidi menjadi 40,49 juta KL adalah:
- Premium: 24.54 juta KL (bertambah 1,35 juta KL)
- Minyak Tanah: 1,8 juta KL (diturunkan 0,52 juta KL)
- Solar: 14.15 juta KL (bertambah 1,07 juta KL)











































