"Ini kan hanya imbauan. Yang merasa punya kemampauan tentu berharap menuju ke Pertamax (BBM non Subsidi). Ada keterpanggilan," ungkap Mustafa di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (15/7/2011).
Pelarangan penggunaan BBM subsidi terhadap anggota DPR dan seluruh Pengawai Negeri Sipil (PNS), lanjut Mustafa, belum menjadi suatu kebijakan. Ini pun berlaku kepada karyawan BUMN yang sebagian besar berstatus PNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wacana pelarangan kepada PNS dan DPR masih terus bergulir. Ini dilakukan setelah alokasi penambahan jatah kuota BBM subsidi disetujui dari 38,5 juta kiloliter (KL) menjadi 40,49 juta KL.
"Jadi sudah disetujui untuk anggaran penambahan alokasi kemarin malam, jam 12 kurang. Mereka (anggota Banggar) menekankan kepada kita, menyampaikan supaya mengingatkan betul bahwa semua pegawai negeri dan DPR tidak boleh membeli BBM bersubsidi," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Herawati Legowo.
Evita melanjutkan, meskipun anggaran alokasi BBM subsidi telah disetujui, namun kebijakan yang dilakukan sejauh ini hanya tetap melanjutkan imbauan kepada masyarakat bahwa BBM bersubsidi hanya untuk yang tidak mampu.
"Tadi malam diumumkan seperti itu. Jadi itu pertama, kita lakukan imbauan yang kami harapkan volume BBM bersubsidi bisa tercapai 40,49 juta KL. Karena kalau tidak bisa sampai 41 juta KL lebih. Jadi mereka memang meloloskan penambahan kuota menjadi 40,49 juta KL tapi kalau bisa harus ditahan," tutur Evita.
(wep/ang)











































