Pegawai BUMN Juga Diminta Tak Konsumsi BBM Bersubsidi

Pegawai BUMN Juga Diminta Tak Konsumsi BBM Bersubsidi

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Jumat, 15 Jul 2011 14:13 WIB
Pegawai BUMN Juga Diminta Tak Konsumsi BBM Bersubsidi
Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar hanya dapat mengibau karyawan BUMN dengan tingkat ekonomi tinggi tidak menggunakan BBM subsidi. Belum ada kebijakan pelarangan penggunaan BBM subsidi seperti yang diminta Badan Anggaran DPR.

"Ini kan hanya imbauan. Yang merasa punya kemampauan tentu berharap menuju ke Pertamax (BBM non Subsidi). Ada keterpanggilan," ungkap Mustafa di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (15/7/2011).

Pelarangan penggunaan BBM subsidi terhadap anggota DPR dan seluruh Pengawai Negeri Sipil (PNS), lanjut Mustafa, belum menjadi suatu kebijakan. Ini pun berlaku kepada karyawan BUMN yang sebagian besar berstatus PNS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam forum-forum bisa meningkatkan, prinsipnya kami mendukung," paparnya.

Wacana pelarangan kepada PNS dan DPR masih terus bergulir. Ini dilakukan setelah alokasi penambahan jatah kuota BBM subsidi disetujui dari 38,5 juta kiloliter (KL) menjadi 40,49 juta KL.

"Jadi sudah disetujui untuk anggaran penambahan alokasi kemarin malam, jam 12 kurang. Mereka (anggota Banggar) menekankan kepada kita, menyampaikan supaya mengingatkan betul bahwa semua pegawai negeri dan DPR tidak boleh membeli BBM bersubsidi," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Herawati Legowo.

Evita melanjutkan, meskipun anggaran alokasi BBM subsidi telah disetujui, namun kebijakan yang dilakukan sejauh ini hanya tetap melanjutkan imbauan kepada masyarakat bahwa BBM bersubsidi hanya untuk yang tidak mampu.

"Tadi malam diumumkan seperti itu. Jadi itu pertama, kita lakukan imbauan yang kami harapkan volume BBM bersubsidi bisa tercapai 40,49 juta KL. Karena kalau tidak bisa sampai 41 juta KL lebih. Jadi mereka memang meloloskan penambahan kuota menjadi 40,49 juta KL tapi kalau bisa harus ditahan," tutur Evita.

(wep/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads