Lembaga Pemerintah Harus Rajin Lapor Tagihan Listrik dan BBM

Lembaga Pemerintah Harus Rajin Lapor Tagihan Listrik dan BBM

- detikFinance
Kamis, 21 Jul 2011 19:34 WIB
Lembaga Pemerintah Harus Rajin Lapor Tagihan Listrik dan BBM
Jakarta - Pemerintah akan mengaktifkan Instruksi Presiden No.2 Tahun 2011 soal penghematan air dan energi. Tiap bulan setiap Kementerian harus melaporkan penggunaan listrik dan BBM ke Kementerian ESDM.

Demikian disampaikan oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa saat ditemui di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/7/2011).

"Jadi nanti setiap kementerian melakukan monitoring dalam gugus tugasnya, melaporkan tiap bulan. Ini untuk listrik dan BBM. Nanti teknisnya Menteri ESDM, teknis sekali bagaimana caranya," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hatta mengatakan, dulu Inpres ini berhasil menghemat penggunaan energi di pemerintahan sebesar 30%. Namun pelaksanaan Inpres ini kendor di saat harga minyak dunia turun.

"Sekarang harus diaktifkan kembali. Sama seperti yang lalu sehingga kita bisa melakukan penghematan," imbuh Hatta.

"Mulai Agustus ini Menteri ESDM itu sudah diminta untuk menjalankan itu. Semua kita menjalankan, semua instansi pemerintah, BUMN, BUMD, semuanya," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden SBY telah mengeluarkan perintah agar dilakukan kembali gerakan hemat energi di jajaran pemerintahan. Keberhasilannya pada 2005 dan 2008, harus bisa diulang.


(dnl/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads