"Gugatan sudah terdaftar pada 12 Agustus 2011 registrasi nomor 55," ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suwidya kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (23/8/2011).
Dijelaskan Suwidya, sidang perdana akan digelar pada esok hari Rabu 24 Agustus 2011. "Dengan ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba didampingi Agus dan Herdi Agusten," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
Dalam dokumen tersebut, dikatakan bahwa TPPI pernah mendapatkan pinjaman senilai US$ 90 juta dari Agro Capital pada 2005 dan belum dilunasi. Karena itu para pemohon mengajukan pailit kepada TPPI.
Seperti diketahui, TPPI juga baru saja menunda pembayaran utang kepada Pertamina dan BP Migas dari rencana awal 15 Agustus 2011 menjadi 26 Agustus 2011.
Sabtu lalu (13/8/2011), ada rapat antara semua pihak yang berkepentingan dengan TPPI, termasuk juga Kementerian Keuangan. Rapat tersebut dilakukan untuk menyepakati perjanjian berbentuk MRA (Master of Restructuring Agreement) soal penyelesaian utang tersebut. Namun rapat tersebut buntu.
Karena MRA ini belum disetujui, maka Deutsche Bank belum bisa memberikan kucuran pinjaman senilai US$ 1 miliar ke TPPI untuk pembayaran utang-utangnya.
Seperti diketahui, Badan Aribtrase Nasional Indonesia (BANI) memenangkan Pertamina atas gugatan utangnya ke PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI). Karena itu TPPI pun harus membayarkan utangnya ke Pertamina sebesar US$ 375 juta.
Dalam keputusannya, BANI meminta TPPI membayar utang DPN (Delayed Payment Notes) 5 dan DPN 6 sebesar $100 juta dengan bunga pada 1 September 2011 ke Pertamina.
(dru/dnl)











































