Nunggak Utang, TPPI Digugat Pailit Agro Capital Cs

Nunggak Utang, TPPI Digugat Pailit Agro Capital Cs

- detikFinance
Selasa, 23 Agu 2011 12:22 WIB
Nunggak Utang, TPPI Digugat Pailit Agro Capital Cs
Jakarta - PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) diketahui telah digugat pailit oleh Argo Capital BV dan Argo Global Holding BV. Permohonan gugatan pailit telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat per 12 Agustus 2011.

"Gugatan sudah terdaftar pada 12 Agustus 2011 registrasi nomor 55," ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suwidya kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (23/8/2011).

Dijelaskan Suwidya, sidang perdana akan digelar pada esok hari Rabu 24 Agustus 2011. "Dengan ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba didampingi Agus dan Herdi Agusten," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan dokumen permohonan pernyataan pailit yang diperoleh detikFinance, Stefanus Haryanto dan Hendry Mulina dari kantor advokat Adnan Kelana Haryanto dan Hermanto (AKHH) bertindak atas pemohon pertama Agro Capital BV dan pemohon kedua Argo Global Holdings BV mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap TPPI berdasarkan beberapa alasan. Antara lain menumpuknya utang TPPI terhadap Agro Capital BV dan Argo Global Holdings BV.
Β 
Dalam dokumen tersebut, dikatakan bahwa TPPI pernah mendapatkan pinjaman senilai US$ 90 juta dari Agro Capital pada 2005 dan belum dilunasi. Karena itu para pemohon mengajukan pailit kepada TPPI.

Seperti diketahui, TPPI juga baru saja menunda pembayaran utang kepada Pertamina dan BP Migas dari rencana awal 15 Agustus 2011 menjadi 26 Agustus 2011.

Sabtu lalu (13/8/2011), ada rapat antara semua pihak yang berkepentingan dengan TPPI, termasuk juga Kementerian Keuangan. Rapat tersebut dilakukan untuk menyepakati perjanjian berbentuk MRA (Master of Restructuring Agreement) soal penyelesaian utang tersebut. Namun rapat tersebut buntu.

Karena MRA ini belum disetujui, maka Deutsche Bank belum bisa memberikan kucuran pinjaman senilai US$ 1 miliar ke TPPI untuk pembayaran utang-utangnya.

Seperti diketahui, Badan Aribtrase Nasional Indonesia (BANI) memenangkan Pertamina atas gugatan utangnya ke PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI). Karena itu TPPI pun harus membayarkan utangnya ke Pertamina sebesar US$ 375 juta.

Dalam keputusannya, BANI meminta TPPI membayar utang DPN (Delayed Payment Notes) 5 dan DPN 6 sebesar $100 juta dengan bunga pada 1 September 2011 ke Pertamina.
(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads