Demikian diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa ketika ditemui usai menghadiri rapat bersama anggota Komisi VII DPR RI, Senayan, Senin malam (19/9/2011).
"Setiap daerah kan memiliki tantangan yang berbeda (dalam pendistribusian Elpiji). Ada yang diangkut pakai getek, pakai motor, pakai truk, ada yang jalannya rusak, ada yang pakai jalan tol, dan sebagainya, beda-beda semua," jelas Hatta menanggapi permintaan DPR agar harga elpiji 3 kg disamaratakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gimana kita buktikan kalau ada yang tanya, "kenapa yang jarak distribusi 30 kilo HET-nya Rp 500, tapi yang 20 kilo HET-nya Rp 1.000?" Itu kan karena kalau kita tidak lihat kondisi lapangannya, kita gak akan bisa jawab. Bisa saja yang jarak distribusinya 20 kilo ternyata tidak ada infrastruktur jalan, itu misalnya," jelas Hatta memberi contoh.
Menanggapi pernyataan Komisi VII yang meminta agar harga eceran bisa berlaku sama, Hatta menyatakan dibutuhkan adanya kajian lanjutan yang bersifat kualitatif dan kuantitatif. Sehingga pemerintah nantinya memiliki perhitungan yang pas untuk pengalokasian anggaran terhadp produk gas yang disubsdi tersebut.
Jika Harga Eceran Tertinggi dicabut, lanjutnya, maka besaran untuk subsidi Elpiji 3 Kg bisa bertambah. "Pertanyaannya, gimana hal itu bisa akurat tambahannya di uang negara? Kalau tidak kan nanti dipermasalahkan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Jadi untuk itu kita butuh kajian lanjutan," ujar Hatta.
Dilanjutkan olehnya, hasil kajian pun bisa bermacam-macam. Bisa saja hasil studi mengatakan pencabutan HET tidak bisa diterapkan. Atau, jika diterapkan, tapi peru ada pembangunan infrastruktur penambahan SPBE-SPBE (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji) supaya distribusi ke setiap daerah menjadi dekat.
"Kalau dulu kan konversi minyak tanah-elpiji dilakukan bertaha dan dimulai dari kota. Jadi HET-nya tidak ada. Tapi ketika didistribusikan makin jauh, itu baru ada HET-nya. Jadi gak fair jika dicabut, kalau dicabut nanti bisa goncang. Minyak tanahnya sudah ada tapi elpiji-nya tidak tersalurkan. Saya bukanya tidak setuju dengan DPR, saya faham itu. Tapi butuh kajian," terangnya.
Seperti diketahui, dalam rapat bersama anggota Komisi VII DPR RI dan pemerntah, beberapa anggota komisi mempertanyakan soal perbedaannya harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah dengan kenyataan di lapangan.
Berdasarkan Perpres 104/2007 dan permen 28/2008 ditetapkan bahwa HET Elpiji adalah Rp 4.250 per kg apabila distribusi yang mencapai jarak 60 km. Maka itu harga Elpiji 3 kg menjadi Rp 12.750. Namun ketika jarak distribusi melebihi 60 km harga akan ditentukan oleh pemda setempat selaku penerima distribusi produk yang bertabung warna hijau tersebut.
"Pemerintah menetapkan HET Elpiji sebesar Rp 4.250 per kg, dan Rp 12.750 untuk tabung 3 kg. Tapi kenyataannya banyak menjual Elpiji 3 kg hingga Rp 15.000 kenapa bisa ada selisih sampai lebih dari Rp 1.000?" tanya Bobby Rizaldy selaku salah satu Anggota Komisi VII DPR RI semalam.
Menurutnya, kebijakan HET yng diusung pemerintah untuk penentuan harga eceran oleh pemerintah daerah harus dicabut. Dirinya meminta agar langsung pihak KESDM yang menentukan harga.
Menanggapi hal tersebut, Hatta menyampaikan sekali lagi, bahwa memang dibutuhkan kajian yang berifat kualitatif dan kuantitatif apakah pencabutan HET tersebut bisa dilakukan atau tidak mengingat kondisi yang ada pada wilayah Indonesia yang berbeda-beda tiap daerahnya dan merupakan negara kepulauan.
"Makanya ini harus diaudit (HET), dan tim studi mengecek itu sekaligus," tanggap Hatta ketika ditanya soal pengawasan HET kepada daerah agar tidak terjadi penentuan harga yang 'seenaknya'.
(nrs/qom)











































