Demikian disampaikan Kepala BP Migas R. Priyono saat ditemui di Ballroom Hotel Gran Melia, Jakarta, Rabu (23/11/2011).
"Kecil sekali kemungkinan perusahaan asing yang listing (tercatat di bursa) tadi ingin mendapatkan keuntungan dari penggelapan pajak. Alasannya ya public listing, begitu ada penggelapan pajak, merugi, dibandingkan keuntungan, itu ecek-ecek. Nama dia dibandingkan sesuatu yang ecek-ecek, saya ragu," kata Priyono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggelapan pajak kan kriminal, masa dia mau ambil risiko, pendapatannya Rp 40 triliun, ini (pajak) cuma Rp 1 triliun, masa orang bursa mau masalah penggelapan pajak," ujarnya.
Sebelumnya, BP Migas mengakui adanya perbedaan perhitungan antara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas terkait perhitungan tax treaty dan royalti pengalihan interest yang menyebabkan adanya tunggakan pajak sebesar Rp 1,6 triliun dari perhitungan BPKP.
Mengenai hal tersebut, Priyono yakin Ditjen Pajak dan BPKP memiliki dasar terhadap penghitungannya masing-masing. Namun, Priyono menegaskan untuk masalah penghitungan pajak tersebut diserahkan kepada Ditjen Pajak.
"Kita punya data, kita kasih saja ke orang pajak. Saya sendiri yakin BPKP punya alasan, Ditjen Pajak juga punya alasan, tapi sekarang siapa yang pegang VIP-nya, istilahnya begitu, kan Ditjen Pajak. Ya dibuat saja surat ketetapan pajak. Iya acuannya UU perpajakan dan kontrak kerja. Sepanjang kontak bagi hasil mengatakan sesuatu itu dipatuhi," tegasnya.
(nia/dnl)











































