Vice President Corporate Communications Pertamina M.Harun masih memprotes putusan KPPU ini dan membawanya untuk kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Akan kami diajukan. Kami punya waktu 2 minggu untuk membuat memori kasasinya. Sekarang sedang dalam proses," jelas Harun kepada detikFinance, Kamis (24/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami jelas tidak menerima keputusan KPPU, karena mereka tidak mengerti perbedaan beauty contest dengan tender. Masak untuk memilih pacar kami harus tender, kan tidak," kata Harun.
Seperti diketahui sebelumnya, Majelis KPPU menyatakan telah terjadi persaingan usaha tidak sehat dalam tender proyek Donggi-Senoro. Untuk itu, KPPU menghukum seluruh pihak yang terlibat masing-masing membayar denda dengan total nilai Rp 31 miliar yang harus disetor kepada kas negara.
Adapun rincian pembagian denda tersebut adalah, Pertamina Rp 10 miliar, Medco Energi Rp 5 miliar, Medco E P Tomori Rp 1 miliar, dan Mitsubishi Corp Rp 15 miliar.
KPPU menemukan bukti terjadi persekongkolan oleh Mistusbishi dengan Medco Energi dan anak usahanya, Medco E P Tomori Sulawesi, untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yaitu LNGI yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan untuk menyusun proposal beauty contest.
(dnl/ang)











































