"Mudah-mudahan dalam Minggu ini sudah keluar," kata Dirjen Migas Evita Legowo ketika ditemui di Kantor Menko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (3/1/2012).
Terkait mekanisme pengaturannya seperti apa Evita belum bisa menjelaskan secara detail, hal itu dikarenakan Perpresnya belum dikeluarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui Kementerian ESDM telah mengirimkan beberap kajian mengenai pengaturan kepada Setneg pada Desember lalu, dimana dalam kajian tersebut adanya perubahan peraturan presiden tentang siapa yang berhak mendapatkan BBM subsidi. Perpres tersebut adalah Perpres No 55 Tahun 2005 dan Perpres No 9 Tahun 2006.
(dru/qom)











































