Jika pemerintah enggan menaikkan harga, justru pengusaha meminta kenaikan harga bensin Premium yang dibagi dua katagori hingga paling tinggi menjadi Rp 7.500 per liter.
"Setelah memperhatikan wacana yang berkembang, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan opsi yang berbeda," kata Ketua Umum Kadin Suryo Bambang Sulisto dalam siaran pers yang diterima detikFinance di Jakarta, Rabu (25/1/2012).
Kenaikan harga Premium dipecah menjadi dua opsi. Dimana menaikkan harga BBM bersubsidi khusus untuk sepeda motor, kendaraan roda tiga, kendaraan umum jenis taksi dan angkutan umum roda empat, termasuk UMKM naik sebesar Rp 1.000 per liter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk kendaraan roda empat, Suryo mengatakan untuk mobil dinas, mobil pribadi, dan taksi eksekutif naik Rp 3.000 per liter menjadi Rp 7.500 per liter.
"Usulan ini disampaikan dengan catatan bahwa nilai penghematan subsidi yang terjadi harus dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur, memberdayakan UMKM dan mengentaskan kemiskinan," jelas Suryo.
Lebih jauh Suryo mengatakan, beban subsidi menyedot lebih dari seperempat APBN. Kadin berpendapat bahwa hal tersebut tidak dapat lagi dibiarkan dan harus dicarikan solusinya dengan cepat, tepat dan efisien.
"Kadin pada prinsipnya tidak anti subsidi, namun ingin melihat subsidi digunakan secara tepat sasaran, berdaya guna, efektif dan efisien serta tidak bersifat permanen," tuturnya.
Sebelumnya Suryo mengatakan lebih mendukung opsi pembatasan subsidi BBM dari pada harus menaikkan BBM, meskipun hanya bertahap.
(dru/hen)











































