Pemerintah 'Pancing' DPR Naikkan BBM Rp 500-1.500/Liter

Pemerintah 'Pancing' DPR Naikkan BBM Rp 500-1.500/Liter

- detikFinance
Senin, 30 Jan 2012 19:30 WIB
Pemerintah Pancing DPR Naikkan BBM Rp 500-1.500/Liter
Jakarta - Pemerintah 'memancing' DPR mengambil opsi kenaikan BBM subsidi Rp 500 hingga Rp 1.500 per liter. Karena pemerintah dalam UU APBN 2012 tidak berkuasa menaikkan harga BBM subsidi. Apalagi pembatasan konsumsi BBM subsidi di 1 April 2012 sulit dilakukan.
"Seperti yang kita ketahui, BBM premium yang diproduksi saat ini dihargai Rp 8.200/liter (nilai keekonomian) dan dijual Rp 4.500/liter. Jadi tiap 1 liter premium disubsidi pemerintah Rp 3.700/liter. Nah nanti apakah subsidinya kita turunkan Rp 500, Rp 1.000 atau Rp 1.500/liternya, itu masih kita bahas, itu masih opsi-opsi yang belum final putusannya," kata Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR yang dilakukan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2012).

Wacik mengaku saat ini pemerintah dalam posisi serba salah karena dalam UU nomor 22 Tahun 2011 mengamatkan pembatasan BBM pada 1 April 2012. Di sisi lain kesiapan untuk melaksanakan program itu masih jauh dari harapan, ia juga merasa tegang terhadap kondisi tersebut.

"Kalau Bapak-Ibu anggota DPR Komisi VII sepakat hapuskan 1 April, urat tegang saya bisa sedikit kendor, karena rumit sekali mengatur pembatasan BBM," ujar Wacik

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut mantan Menteri Pariwisata ini, dari kesimpulan beberapa opsi yang dibuka oleh Pemerintah yakni Pembatasan BBM pada 1 April semua Kendaraan Plat Hitam harus beralih ke pertamax, dan konversi BBM ke Gas.

"Kedua opsi tersebut diakui (baik Kementerian ESDM maupun Komisi VII) sulit untuk dilakukan dalam kurun waktu beberapa bulan. Negara lain saja memerlukan waktu bertahun-tahun," ucapnya.

Meski demikian ia mengharapkan masyarakat untuk tenang, pemerintah dan DPR akan mencari keputusan yang tepat dalam menyikapi soal subsidi BBM saat ini. Saat ini, kata Wacik dari hasil rapat dengan Komisi VII muncul opsi-opsi baru salah satunya, opsi untuk menurunkan subsidi BBM dengan kata lain menaikan harga BBM.

Ketegangan Wacik bukan tanpa alasan, pasalnya peluang pembatasan BBM subsidi sangat kecil berhasil. Misalnya saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima judicial review dari masyarakat mengenai UU APBN 2012 terkait pembatasan BBM subsidi, jika MK mengabulkan maka bisa batal program tersebut.

"Seluruh kebijakan, seluruh pembatasan BBM ini (rapat, kajian, RDP) dan banyak lagi, bisa selesai dan tidak menghasilkan apa-apa, jika MK mengabulkan upaya Judicial review oleh masyarakat," ujar anggota Komisi VII DPR RI Daryatmo Mardiyanto.

Menurut Daryatmo pitusan MK putusan final, dan tidak berlaku surut. "Jika diputuskan, program pembatasan batal. Pasalnya dasar pembatasan BBM adalah UU 22 tahun 2011 yang saat ini dijudicial review," ungkap Daryatmo.

Namun, putusan MK terkait judicial review UU 22/2011 tidak memiliki arti atau tidak berdampak apapun, jika program pembatasan BBM telah dilaksanakan pada 1 April 2012.

"Tidak berguna, kalau putusan MK keluarnya misalnya Mei atau akhir April, yang jelas setelah program pembatasan BBM dilaksanakan, putusan MK tidak berarti apa-apa," jelasnya.

Namun, Daryatmo yakin kalau putusan MK akan keluar sebelum 1 April 2012. "Kalau 24 Januari 2012 sudah diajukan paling sebulan selesai. Jadi kita tinggal tunggu saja apa keputusan MK," tandasnya.

Seperti diketahui, Pemohon atas nama Lavaza Basyaruddin, Yuliana, dan Asep Anwar mengajukan judicial review atau hak uji materil UU no.20 Tahun 2011. Permohonan tersebut sudah diajukan pada 24 Januari 2012 khususnya Pasal 7 ayat 4, Pasal 7 ayat 6 UU nomor 22 tahun 2011.
(hen/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads