Tarif baru ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 4 Tahun 2012 yang diteken oleh Menteri ESDM Jero Wacik pada 31 Januari 2012. Demikian dikutip dari situs Kementerian ESDM, Kamis (9/2/2012).
Tujuan dari dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk mendorong pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan berbasis biomassa, biogas, dan sampah kota untuk menata kembali pengaturan pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) dari BUMN, BUMD, swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat oleh PT PLN (Persero).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harga pembelian tenaga listrik ini ditetapkan sebagai berikut:
a. Rp 656/kWh x F, jika terinterkoneksi pada Tegangan Menengah;
b. Rp 1.004/kWh x F, jika terinterkoneksi pada Tegangan Rendah.
F sebagaimana dimaksud di atas merupakan faktor insentif sesuai dengan lokasi pembelian tenaga listrik oleh PLN dengan besaran sebagai berikut:
a. Wilayah Jawa dan Bali, F = 1;
b. Wilayah Sumatera dan Sulawesi, F = 1,2;
c. Wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa.Tenggara Timur, F = 1,3;
d. Wilayah Maluku dan Papua, F = 1,5.
Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud di atas apabila berbasis biomassa dan biogas, maka ditetapkan sebagai berikut:
a. Rp 975/kWh x F, jika terinterkoneksi pada Tegangan Menengah;
b. Rp 1.325/kWh x F, jika terinterkoneksi pada Tegangan Rendah.
F merupakan faktor insentif sesuai dengan lokasi pembelian tenaga listrik oleh PLN dengan besaran sebagai berikut:
a. Wilayah Jawa, Madura, Bali dan Sumatera, F = 1;
b. Wilayah Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat, F = 1,2; dan
c. Wilayah Maluku dan Papua, F = 1,3.
Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud di atas apabila berbasis sampah kota dengan menggunakan teknologi zero waste (teknologi pengelolaan sampah sehingga terjadi penurunan volume sampah yang signifikan melalui proses terintegrasi dengan gasifikasi atau incenerator dan anaerob maka ditetapkan sebagai berikut:
a. Rp 1.050/kWh, jika terinterkoneksi pada Tegangan Menengah;
b. Rp 1.398/kWh, jika terinterkoneksi pada Tegangan Rendah.
Sedangkan Harga pembelian tenaga listrik apabila berbasis sampah kota dengan teknologi sanitary landfill (teknologi pengolahan sampah dalam suatu kawasan tertentu yang terisolir sampai aman untuk lingkungan) maka ditetapkan sebagai berikut:
a. Rp 850/kWh, jika terinterkoneksi pada Tegangan Menengah;
b. Rp 1.198/kWh, jika terinterkoneksi pada Tegangan Rendah.
Harga pembelian tenaga listrik di atas dipergunakan dalam kontrak jual beli tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan skala kecil dan menengah tanpa negosiasi harga dan persetujuan harga dari Menteri ESDM.
Jika terjadi kondisi krisis penyediaan tenaga listrik, PLN dapat membeli kelebihan tenaga listrik (excess power) dengan harga lebih tinggi dari harga yang termaktub dalam Permen ESDM No. 4 Tahun 2012 ini perhitungan harga didasarkan pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) PLN.
(dnl/ang)











































