"Renegosiasi ini tidak hanya membahas berapa besar royalti yang diberikan perusahaan tambang ke pemerintah, namun banyak sekali kewajiban-kewajiban yang masih perlu dinegosiasikan, bisa dibilang renegosiasi kontrak ini ribet," ujar Martiono, ditemui di acara coffee morning di Kantor Dirjen Minerba, Selasa (28/2/2012).
Salah satu yang disorotinya, adalah tidak jelasnya aturan hukum di Indonesia. "Pengusaha itu butuh kejelasan dan kepastian. Kontrak perusahaan itu dalam jangka panjang, bertahun-tahun, namun banyak aturan hukum yang tumpang tindih," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak tumpang tindih aturan, mulai dari aturan perundang-undangan Pertambangan, Kehutanan, Pemerintah Daerah, padahal kami berkontrak dengan pemerintah pusat, seharusnya hormati klausul-klausul yang telah disepakati, pengusaha butuh kepastian," tegasnya.
Ditegaskannya kembali, jadi kalau ditanya target renegosiasinya kapan selesainya, seharusnya bukan ke perusahaan tambang, tetapi bagaimana pemerintah mendengar aspirasi para perusahaan tambang yang menginginkan kepastian hukum.
"Inikan banyak tumpang tindih aturan, bagaimana solusinya jika kontrak yang telah disepakati ternyata melanggara aturan hukum yang lain? Hal tersebutkan urusannya pemerintah," tandasnya.
(ang/ang)











































