Adu argumen terjadi setelah Menteri ESDM, Menkeu, BP Migas dan Pertamina selesai memberikan pemaparan dan penjelasan penyebab kelebihan pembayaran subsidi alias over quota.
"Sebenarnya sudah jelas, tidak usah masuk dalam pemaparan, tidak ada yang perlu dipertanyakan karena dasar hukumnya jelas," ujar anggota Komisi VII, Sukarno Tomo, dalam rapat kerja Komisi VII dengan Menteri ESDM, Menteri Keuangan, BPH Migas dan Pertamina, Selasa (6/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada pasal 17 APBN, Pemerintah diperbolehkan menambahkan pembelian BBM over quota karena darurat," ujarnya.
Namun pernyataan tersebut sontak ditolak beberapa anggota Komisi VII lainnya. Terdengar sautan kalau tidak perlu keluar saja (keluar ruang Komisi VII).
Tentunya selentingan tersebut membuat emosi interupsi yang dilakukan Sukarno.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Agus Martowardojo juga mengungkapkan suasana ketegangan yang dia tangkap saat menghadiri sidang di Komisi VII.
"Saya tangkap suasananya tegang," ujar Agus.
Rapat kerja ini pun tidak tampak biasanya. Rapat mendapat perhatian media massa dari berbagai media. Sehingga suasana nampak penuh.
Sementara dalam tanggapan anggota Komisi VII, Andi Kastela, juga mempertanyakan alasan over kuota yang disebutkan salah satunya diakibatkan tambahan jumalah mobil sekitar 900.000 unit di 2011.
"Artinya kan BBM bersubsidi dinikmati orang kaya, karena ada 900 ribu mobil yang menikmatinya," ujar Ali.
"Saya menduga, karena bapak bilang baru menjabat Menteri ESDM bisa dibilang bapak dikadalin bapak dibawah kendali, kalau over kuota disebabkan tambahan kendaraan umum tidak masalah, tapi ini kendaraan pribadi, apalagi Mantan BPH Migas bilang 83%-90% BBM subsidi lepas sasaran," tandas Ali.
(rrd/dru)











































