Tambahan Kuota BBM 2011 Digugat, Jero: Menkeu Yang Kasih Celah

Tambahan Kuota BBM 2011 Digugat, Jero: Menkeu Yang Kasih Celah

- detikFinance
Selasa, 06 Mar 2012 19:22 WIB
Tambahan Kuota BBM 2011 Digugat, Jero: Menkeu Yang Kasih Celah
Jakarta - Keputusan tambahan kuota BBM subsidi 2011 sekitar 1,3 juta kiloliter (KL) yang dipersoalkan Komisi VII DPR kembali memanas, bahkan Menteri ESDM Jero Wacik mengklaim yang memberikan celah penambahan kuota BBM subsidi tanpa harus persetujuan DPR adalah Menteri Keuangan .

"Kalau tidak ada celah dan satu-satunya jalan harus ke DPR ya saya harus ke Komisi VII, tapi karena ada celah dari Menkeu ya kita putuskan," kata Jero Wacik, saat 'berdebat kecil' dengan Wakil Ketua Komisi VII Effendi Simbolon, di ruang Komisi VII, Selasa (6/3/2012).

Dikatakan Jero, keputusan yang diambil untuk menambah kuota BBM 2011 akibat hasil analisa Pertamina di mana pada 18 Desember 2012 stok BBM bersubsidi habis membuatnya takut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya yang baru menjabat sebagai Menteri ESDM belum genap 2 bulan, takutlah, maka kita langsung rapat dengan Menteri Keuangan, bagaimana ini penyelesaiannya, bisakah kita tambah? Kalau bisa beli segera," ungkap Jero.

Memang, Jero bilang, waktu rapat yang dilakukan pada 13 Desember 2011 tersebut diketahui 2 hari lagi DPR akan reses, sulit untuk atur jadwal rapat.

"Sementara 18 Desember BBM subsidi habis dan 25 Desember rakyat mau Natal dan Tahun baru, maka dicarilah jalan, sebagai orang baru tentulah saya bertanya apa harus ke DPR dulu atau bisa beli langsung tanpa persetujuan DPR," jelasnya.

Dan, ternyata Menkeu memberikan celah, tanpa harus ke DPR dulu tapi tidak melanggar undang-undang. "Saya tanya ke Menkeu bagaimana, ada pasal setelah saya lihat oh bisa, oke kita ambil keputusan segera, ini untuk rakyat juga," terang Jero.

Jero bilang, bisa anda bayangkan bagaimana suasana kebhatinan pada saat itu, mendekati Natal dan sudah ada yang mau mudik akhir tahun, tanggal 18 Desember 2011 BBM subsidi stop, habis.

Namun, alasan ini masih tidak diterima Fraksi PDIP, seperti diungkapkan Effendi Simbolon, siapa yang kasih celah? Menkeu, atas dasar apa, kalau untuk rakyat, semua juga bilang berdasarkan rakyat untuk rakyat.

Sebelumnya, Effendi sejak lama mempersoalkan keputusan penambahan kuota oleh Kementerian ESDM tanpa ada persetujuan dari Komisi VII.

"Dasar hukumnya apa? Apalagi lisan, asal ucap, dana Rp 36 triliun itu bukan dana kecil, dan apakah benar hitungan sekitar 1,3 juta KL itu sama dengan Rp 36 triliun," kata Wakil Ketua Komisi VII, Effendi Simbolon, saat rapat dengar pendapat dengan PT Pertamina beberapa waktu lalu.

Ditambahkan Effendi, kalau hanya seenaknya saja tampa melalui prosedur ini bisa berbahaya. "Kewenangan menentukan berapa tambahan kuota, berapa rupiah semuanya atas persetujuan komisi ini, kalau tanpa prosedur ya bubarkan saja komisi ini, seperti tidak ada gunanya," tegasnya.

Apalagi, Pertamina sudah jauh hari bilang over kuota BBM akan terjadi pada sekitar November, kenapa kata Effendi, pemerintah tidak jauh-jauh hari mendiskusikannya kepada Komisi VII.

"Kita sudah jauh hari memberitahu pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM, kalau 18 Desember 2011 kuota Premium habis dan 20 Desember 2011 kuota solar habis, surat resmi pun ada, tapi tidak pernah dijawab pemerintah. Namun bisa dibayangkan bisa dibayangkan jika Pertamina menutup kran BBM PSO pada saat itu," ujar Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan dalam rapat tersebut.

"Kami selaku Korporasi pun dalam posisi sulit untuk menjalankan perintah tersebut," ujar Karen.

Effendi menegaskan, hingga sampai saat ini, tambahan kuota Rp 36 triliun tersebut tidak pernah disetujui di komisi ini. "Ini kaitannya melanggar undang-undang, ini bisa merembet ke KPK, karena dasar hukumnya belum jelas," tandas Fraksi Partai PDI Perjuangan ini.


(rrd/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads